Kebakaran

Desak Pemerintah Beri Kompensasi Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Komnas HAM: Tak Cukup Uang Duka

Komnas HAM mendesak Pemerintah memberikan kompensasi kepada keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang.

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Azizah masih teringat dengan mendiang kaka kandungnya bernama Anton (35) yang tewas dalam insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021). 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akan diberikan uang duka.

Namun, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Amiruddin menilai hal itu tak cukup.

Komnas HAM mendesak Pemerintah memberikan kompensasi kepada keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Menurutnya, kompensasi mesti diberikan sebagai wujud tanggung jawab negara pada keluarga korban.

“Sekadar uang duka tidak cukup. Harus kompensasi, sebagai bentuk rasa bersalah dan tanggung jawab negara,” tutur Amiruddin pada Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Amiruddin menjelaskan peristiwa kebakaran juga dipicu situasi lapas yang tidak manusiawi.

“Kondisi Lapas saat ini sungguh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, terutama mengenai perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia,” terang dia.

Ia juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terkait pengelolaan lapas agar menciptakan kondisi yang manusiawi.

“Juga dibutuhkan ratifikasi Option Protokol tentang Konvensi Menentang Penyiksaan yang sudah menjadi UU Nomor 5 Tah un 1998 itu,” paparnya.

Adapun UU Nomor 5 Tahun 1998 berisi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

“Tujuannya agar Indonesia punya mekanisme pencegahan sedari awal,” sambungnya.

Namun demikian Amiruddin menegaskan bahwa prioritas yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah memberikan kompensasi pada keluarga 48 orang yang meninggal dunia.

“Karena kelalalian negara telah menimbulkan juatuh korban jiwa. 48 orang meninggal karena kondisi lapas yang buruk, 48 orang itu sangat banyak,” pungkas dia.

Diketahui Lapas Kelas I Tangerang mengalami kebakaran pada Rabu (8/9/2021) pekan lalu.

Menteri Yasonna Laoly mengatakan kebakaran diduga akibat adanya korsleting arus listrik. Namun hingga kini Polda Metro Jaya masih mencari tahu penyebab pasti pemicu kebakaran.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved