Seleb
Fajar Umbara Sedang Pertimbangkan Naik Banding Kasus Penganiayaan Anak Yuyun Sukawati
Fajar Umbara dijatuhi hukuman penjara 2 tahun karena terbukti bersalah atas tindak penganiayaan terhadap anak Yuyun Sukawati.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG SELATAN- Fajar Umbara bakal naik banding setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Selatan.
Fajar Umbara dijatuhi hukuman penjara 2 tahun karena terbukti bersalah atas tindak penganiayaan terhadap anak Yuyun Sukawati.
Pengacara Boy Sulimas, kuasa hukum Fajar Umbara, mengatakan, kliennya masih mempertimbangkan kemungkinan naik banding ke pengadilan tinggi.
Boy Sulimas mengaku bahwa sejak awal yakin Fajar Umbara tidak melakukan tindak penganiayaan atau sengaja memukul putra Yuyun Sukawati.
"Kami coba diskusikan dulu dengan klien kami, Fajar, karena dari awal kami yakin bahwa bukanlah Fajar yang melakukan itu, ditanggal itu, di tangan itu," ujar Boy Sulimas di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Fajar Umbara Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Anak, Yuyun Sukawati Tidak Puas
Baca juga: Fajar Umbara Dituntut 4 Tahun Penjara Siap Ajukan Pledoi Kasus KDRT terhadap Yuyun Sukawati
"Fajar juga kooperatif ya, kita tetap diskusi ya apakah akan melakukan banding karena masih ada tujuh hari pikir-pikir," ujarnya.
Dia berharap, vonis satu tahun penjara untuk Fajar Umbara.
Alasannya, kliennya itu tak mengelak soal percekcokan dengan Yuyun Sukawati.
"Fajar kan memang mengakui adanya proses cekcok itu, cekcok ringan lah ya," ujarnya.
Menurut dia, Fajar tak mengaku melakukan tindakan penganiayaan terhadap putra semata wayang Yuyun Sukawati ketika sedang berselisih .
Sebelumnya, Yuyun Sukawati melaporkan Fajar Umbara atas tudingan tindak penganiayaan terhadap anaknya.
Pemain sinetron Jin dan Jun mengatakan, cedera di tangan putranya disebabkan karena tindak kekerasan yang dilakukan Fajar Umbara.
Baca juga: Jonathan Frizzy Tetap Seatap dengan Dhena Devanka saat Proses Perceraian, Ini Alasannya
Baca juga: Raiden Soedjono No Comment Soal Perceraiannya dengan Tyas Mirasih
Tidak adil
Vonis yang dijatuhkan dua tahun penjara dianggap tidak adil oleh terdakwa kasus penganiayaan anak, Fajar Umbara.
Boy Sulimas mengatakan, kliennya melakukan pembelaan diri bahwa luka di tangan putra Yuyun itu sudah ada sejak seminggu sebelum percekcokan Fajar Umbara dengan Yuyun.