Wakil Ketua KPK Bilang Ada Pegawai Minta Tolong Dicarikan Kerja, Novel Baswedan Tak Percaya
Novel yang juga tidak memenuhi syarat akibat tak lulus TWK, menilai Nurul Ghufron salah kaprah dengan maksud permintaan tolong dari pegawai nonaktif.
Sebelumnya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan, para pegawai tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), mulai ditawari kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penyidik nonaktif itu menyebut beberapa rekannya telah disodorkan surat pengunduran diri, sekaligus penawaran bekerja di perusahaan pelat merah.
"Iya, beberapa kawan-kawan dihubungi oleh insan KPK, yang diyakini dengan pengetahuan pimpinan KPK, diminta untuk menandatangani dua lembar surat."
Baca juga: Terdeteksi di Aplikasi PeduliLindungi, 3.830 Orang Positif Covid-19 Masih Berkeliaran di Area Publik
"Yaitu permohonan pengunduran diri dan permohonan agar disalurkan ke BUMN," kata Novel saat dihubungi, Senin (13/9/2021).
Novel menyatakan, pengunduran diri serta penawaran melanjutkan karier di BUMN bagi para pegawai tak lulus TWK, merupakan bentuk penghinaan.
Sebab, Novel dan 57 pegawai yang tidak berhasil jadi aparatur sipil negara (ASN), merasa bekerja di KPK untuk berjuang melawan korupsi, bukan mencari gaji saja.
Baca juga: Ini Dua Skenario Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19 di Tahun 2022
Menurut dia, hal ini semakin jelas upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi.
"Bagi kami itu adalah suatu penghinaan."
"Hal ini semakin menggambarkan adanya kekuatan besar yang ingin menguasai KPK untuk suatu kepentingan yang bukan kepentingan memberantas korupsi," tutur Novel.
Baca juga: Agar Pandemi Covid-19 Bisa Segera Jadi Endemi, Pakai Masker Tak Perlu Disuruh-suruh Lagi
Hal senada juga disampaikan pegawai KPK nonaktif Benedycitus Siumlala. Ia menegaskan dirinya akan menolak surat tersebut.
Dia menyebut hal itu bukan jalan keluar untuk menyelesaikan polemik TWK.
"Kalau saya pribadi jelas menolak."
Baca juga: Ketua MPR: Presiden Menjabat 3 Periode Lebih Banyak Mudaratnya
"Bukan itu jalan keluarnya, dan enggak ada opsi itu di rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM."
"Saya pribadi enggak mau menghambat pimpinan. Surat itu isinya feodal sekali," beber Benedyctus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, belum semua pegawai yang tak memenuhi syarat (TMS), ditawari surat yang dikabarkan akan disalurkan bekerja di BUMN.
Baca juga: Bamsoet Tegaskan MPR Tak Pernah Bahas Ubah Pasal Masa Jabatan Presiden