Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi II DPR Minta Masa Kampanye Pemilu 2024 Cukup 3 Bulan, Pilkada 45 Hari Saja

Menurutnya, semakin lama tahapan pemilu serentak 2024, maka akan semakin besar anggaran negara yang dihabiskan.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP, meminta pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar minimalis, untuk menghemat anggaran negara. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP, meminta pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar minimalis, untuk menghemat anggaran negara.

Menurutnya, semakin lama tahapan pemilu serentak 2024 yang terdiri dari pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres), maka akan semakin besar anggaran negara yang dihabiskan.

Hal itu disampaikan Junimart dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Muhammad, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Banda Aceh

"Anggaran penyelenggaraan pemilu ini harus kita perhatikan, karena menyangkut situasi ekonomi sekarang."

"Sehingga sebaiknya penyelenggaraan tahapan pemilu dibuat minimalis saja."

"Menyangkut anggaran, semakin lama tahapan, maka akan semakin tinggi anggaran yang dihabiskan," tuturnya.

Baca juga: DAFTAR Lengkap 57 Pegawai KPK yang Bakal Diberhentikan pada 30 September 2021

Junimart mengatakan, masa kampanye pilpres dan pileg sebaiknya dipersingkat menjadi 3 bulan saja.

Sedangkan masa kampanye pilkada cukup selama 45 hari saja.

"Dengan pertimbangan bentuk dukungan kita terhadap pemerintah dalam menurunkan penyebaran kasus Covid-19," usulnya.

Baca juga: 56 Pegawai KPK yang Diberhentikan Bakal Lakukan Perlawanan Hukum Usai Terima SK

Terkait konflik atau irisan-irisan yang terjadi pasca-pemilu, Junimart menilai hal tersebut hanya produk politik yang semestinya dapat dicegah oleh para pimpinan partai politik, agar tidak terjadi pada Pemilu 2024.

"Terkait konflik politik dan irisan-irisan yang terjadi pasca-pemilu, menurut saya ini adalah sesuatu yang sebenarnya kita ciptakan sendiri."

"Dan irisan-irisan atau konflik ini sebenarnya juga bisa kita antisipasi agar tidak terjadi," ucapnya.

Mantan anggota Komisi III DPR itu menekankan, seharusnya penggunaan anggaran pada Pemilu 2024 lebih dioptimalkan untuk pembayaran honor dari para tenaga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di lapangan.

KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar pada 21 Februari.

Usulan itu disampaikan Ilham dalam webinar nasional bertopik 'Roadmap Pemilu 2024', Kamis (17/6/2021).

“Saya sampaikan ini masih belum ditetapkan sama sekali ini."

Baca juga: Disuntik Vaksin Nusantara, Adian Napitupulu: Ketampanan Tidak Berkurang Sama Sekali

"Ini belum diketok dan belum final."

"Ini adalah perhitungan KPU RI dalam menghitung persiapan-persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depannya,” ujar Ilham.

“Kami mengusulkan dilaksanakan pada 21 Februari 2024,” jelasnya.

Baca juga: JPU Sebut Julukan Imam Besar Isapan Jempol, Rizieq Shihab: Hati-hati, Jangan Menantang Para Pecinta

Pertimbangan pertama adalah memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu, dengan jadwal pencalonan pemilihan (Pilkada).

“Jadi salah satu syarat pencalonan pemilihan atau pilkada adalah hasil pemilu 2024."

"Nah, kalau kita buat pada April 2024, seperti biasanya kira lakukan di tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019, maka ini berimplikasi kepada adanya kekosongan untuk hasil pemilu 2024,” jelasnya.

Baca juga: Anggota Hingga Staf Terpapar Covid-19, Komisi VIII DPR Lakukan Lockdown, Rapat Digelar Virtual

Kedua, lanjutnya, memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pilkada.

Ketiga, agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan (Bulan Ramadan).

Pertimbangan terakhir, rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan atau Idulfitri.

Baca juga: Gabung Partai NasDem, Sutiyoso Langsung Jadi Anggota Dewan Pertimbangan

“Kita upayakan tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan Idulfitri.”

“Nah, ini menjadi catatan kenapa kita ingin adakan pada Bulan Februari 2024,” jelasnya.

Baru Konsinyasi

Ketua KPU Ilham Saputra menegaskan, sejumlah poin kesepakatan soal jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, masih sebatas hasil rapat konsinyasi antara KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR.

Konsinyasi adalah forum rapat bersama para pihak yang punya tujuan menyiapkan perencanaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

"Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas."

Baca juga: Bantah Bikin Daftar Pegawai KPK yang Harus Diwaspadai, Firli Bahuri Mengaku Tak Punya Kepentingan

"Perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II)," kata Ilham lewat keterangan tertulis, Sabtu (5/6/2021).

Ilham menyatakan, kesepakatan soal jadwal pesta demokrasi yang beredar luas tersebut adalah hasil dari konsinyasi pertama dari rencana beberapa kali gelaran rapat, alias belum final.

Kata dia, keputusan KPU secara resmi berdasarkan rapat pleno KPU.

Baca juga: Buruh Bangunan Tewas Ditembak OTK di Papua, Aparat Sempat Diberondong Tembkan Saat Evakuasi Korban

Hasil rapat pleno itu selanjutnya dikonsultasikan kepada pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada serta Pemilu 2024.

"Poin-poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal."

"Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain - lain," jelasnya. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved