Masih Kaget, Partai Golkar Belum Pikirkan Nasib Alex Noerdin di DPR
Lantas, bagaimana status keanggotaan mantan Gubernur Sumatera Selatan itu di DPR?
"Dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,” kata Leo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/9/2021).
Leo menjelaskan, Alex Noerdin dan Muddai Madang telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 5 Oktober 2021.
Keduanya akan ditahan di dua tempat terpisah.
Alex Noerdin akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, dan tersangka Muddai Madang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Para tersangka dilakukan penahanan secara kooperatif,” cetus Leo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.
Baca juga: Epidemiolog: Kajian Terakhir, Pandemi Covid-19 Bisa Berlangsung Sampai 2025
"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Rabu (8/9/2021).
CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021.
Dalam kasus ini, dia menjabat Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Turun 30 Persen, Angka Kematian Berkurang 23 Persen
Sedangkan AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 pada 8 September 2021.
AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009, sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd Pasific Oil and Gas Ltd, dan Jambi Merang.
Baca juga: Tito Karnavian Usul Pemungutan Suara Pemilu 2024 Digelar pada Bulan April Atau Mei, Ini Alasannya
Pembelian gas bumi sebesar 15 MMSCFD, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel pada 2010.
"Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel)," jelas Leonard.
Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).
Baca juga: KPU Usul Masa Kampanye Pemilu 2024 Digelar Selama 7 Bulan Agar Distribusi Logistik Lancar