Seleb
Perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Ini Alasannya
Harta gono gini bisa dimiliki Tyas Mirasih setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perceraiannya dengan Raiden Soedjono.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Putusan cerai terhadap perkawinan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono belum berkeputusan tetap.
Pasalnya, setelah majelis hakim memutus mengabulkan talak cerai Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih, Senin (20/9/2021), majelis hakim masih menunggu respon dari pihak kedua selebritas ini.
Kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu menyatakan, kliennya sudah berstatus duda dan pernikahannya dengan Tyas Mirasih sudah berakhir.
"Tapi belum incracht. Karena hakim menunggu respon dari termohon dalam hal ini Tyas," kata Bernard Pasaribu.
Bernard Pasaribu mengatakannya, seusai sidang cerai Raiden dan Tyas di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Dia yakin, Tyas Mirasih tidak akan menanggapi putusan hakim atas perceraiannya dengan Raiden.
"Karena memang sudah disepakati bersama perceraian ini," ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, Raiden Soedjono tinggal menunggu pengadilan untuk proses selanjutnya, terhadap putusan cerainya dengan Tyas Mirasih.
"Kalau tidak ada tanggapan dari Tyas, Raiden tinggal menunggu ikrar talak dan akta cerai. Ya kami berharap Tyas tidak ajukan banding biar putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Bernard Pasaribu.
Baca juga: Lulu Tobing Batal Bercerai dari Bani Maulana Mulia, Gugatan Cerai Ditolak Pengadilan Agama
Baca juga: Jonathan Frizzy Tetap Seatap dengan Dhena Devanka saat Proses Perceraian, Ini Alasannya

Harta gono gini
Pemain sinetron Tyas Mirasih berhak mendapat harta gono gini yang terkumpul selama pernikahannya dengan Raiden Soedjono.
Harta gono gini itu bisa dimiliki Tyas Mirasih setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perceraiannya dengan Raiden Soedjono, Senin (20/9/2021).
"Selain putusan cerai, perkara gono gini juga sudah diputus," kata Bernard Pasaribu.
Menurut Bernard Pasaribu, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono secara verstek.
Alasannya, selama sidang berlangsung, Tyas Mirasih sama sekali tidak hadir dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Cerai Tyas Mirasih dengan Raiden Soedjono, Ini Harta Gono Gini yang Didapatkan
Baca juga: Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Masih Tunggu Putusan Hakim Soal Harta Gono Gini Perkawinannya