Seleb

Perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Ini Alasannya

Harta gono gini bisa dimiliki Tyas Mirasih setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perceraiannya dengan Raiden Soedjono.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
TribunTangerang.com/Arie Puji Waluyo
Bernard Pasaribu, pengacara Raiden Soedjono, mengatakan, keputusan cerai kliennya dengan Tyas Mirasih belum berkekuatan hukum tetap. Saat ini, majelis masih menunggu tanggapan dari Tyas Mirasih dan Raiden Pasaribu terkait putusan cerai ini. 

Sidang talak cerai itu hanya dihadiri oleh Raiden Soedjono sebagai pihak penggugat bersama tim kuasa hukumnya. 

Bernard Pasaribu menambahkan, majelis hakim mengabulkan permohonan kliennya terkait talak cerai dan harga gono gini.

"Hakim memutus perkara harta gono gini,  item-itemnya diserahkan kepada Tyas," ucapnya. 

"Karena memang kesepakatan mereka, Raiden menyerahkan harta yang didaftarkan dalam permohonan gono gini kepada Tyas," katanya lagi. 

Akan tetapi, Bernard enggan membocorkan bentuk harta yang dimasukkan Raiden Soedjono ke dalam permohonan harta gono gini di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Seperti apa yang disampaikan klien saya (Raiden), rumah tangganya mereka kan privasi ya. Jadi kita hargai itu," ujar Bernard Pasaribu. 

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono resmi menikah di Plataran Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (8/7/2017). 

Baca juga: Raiden Soedjono No Comment Soal Perceraiannya dengan Tyas Mirasih

Baca juga: Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Sama-sama Mangkir Sidang Cerai di Pengadilan Agama

Selama empat tahun menikah,  rumah tangga Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono sangat harmonis. Tidak ada kabar miring dalam perkawinannya. 

Dalam pernikahannya itu, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono tidak dikaruniai anak.

Setelah empat tahun menikah, Raiden Soedjono mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 3 Agustus 2021 secara ecourt

Permohonan talak Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih, terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.

Saat majelis hakim memutuskan tali pernikahan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono, keduanya tidak hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Tadi sidang kesimpulan dan hakim sudah membacakan putusan. Hasilnya adalah hakim mengabulkan permohonan cerai talak (Raiden terhadap Tyas Mirasih) secara verstek," kata Bernard Pasaribu.

Baca juga: Ririn Dwi Ariyanti dan Jonathan Frizzy pada saat Bersamaan Jalani Proses Perceraian

Baca juga: Nia Anggia Ditalak Cerai Jonathan Kreleger Akibat Tolak Ajakan Tinggal di Belanda

Namun, Bernard Pasaribu belum menyampaikan putusan talak cerai itu kepada kliennya.

"Tapi yang pasti, putusan ini mengabulkan keinginan Raiden yang mau berpisah, yang sebelumnya sudah disepakati bersama oleh Tyas," ucapnya.

Dia enggan membocorkan alasan Raiden Soedjono ingin bercerai dari Tyas Mirasih.

"Seperti apa yang disampaikan klien saya (Raiden), rumah tangganya mereka kan privasi ya. Jadi kita hargai itu," ujar Bernard Pasaribu.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved