Seleb

Perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Ini Alasannya

Harta gono gini bisa dimiliki Tyas Mirasih setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perceraiannya dengan Raiden Soedjono.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
TribunTangerang.com/Arie Puji Waluyo
Bernard Pasaribu, pengacara Raiden Soedjono, mengatakan, keputusan cerai kliennya dengan Tyas Mirasih belum berkekuatan hukum tetap. Saat ini, majelis masih menunggu tanggapan dari Tyas Mirasih dan Raiden Pasaribu terkait putusan cerai ini. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Putusan cerai terhadap perkawinan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono belum berkeputusan tetap.

Pasalnya, setelah majelis hakim memutus mengabulkan talak cerai Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih, Senin (20/9/2021), majelis hakim masih menunggu respon dari pihak kedua selebritas ini.

Kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu menyatakan, kliennya sudah berstatus duda dan pernikahannya dengan Tyas Mirasih sudah berakhir.

"Tapi belum incracht. Karena hakim menunggu respon dari termohon dalam hal ini Tyas," kata Bernard Pasaribu.

Bernard Pasaribu mengatakannya, seusai sidang cerai Raiden dan Tyas di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).

Dia yakin, Tyas Mirasih tidak akan menanggapi putusan hakim atas perceraiannya dengan Raiden.

"Karena memang sudah disepakati bersama perceraian ini," ucapnya.

Oleh karena itu, kata dia, Raiden Soedjono tinggal menunggu pengadilan untuk proses selanjutnya, terhadap putusan cerainya dengan Tyas Mirasih.

"Kalau tidak ada tanggapan dari Tyas, Raiden tinggal menunggu ikrar talak dan akta cerai. Ya kami berharap Tyas tidak ajukan banding biar putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Bernard Pasaribu.

Baca juga: Lulu Tobing Batal Bercerai dari Bani Maulana Mulia, Gugatan Cerai Ditolak Pengadilan Agama

Baca juga: Jonathan Frizzy Tetap Seatap dengan Dhena Devanka saat Proses Perceraian, Ini Alasannya

Pernikahan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono nyaris berakhir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka sepakat bercerai dan mengajukan permohonan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, pada sidang mediasi ketiga, Senin (6/9/2021), hanya dihadiri Raiden Soedjono yang mengajukan talak cerai terhadap Tyas Mirasih.
Pernikahan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono telah berakhir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021). Namun, keputusan cerai ini belum incrach atau berkekuatan hukum tetap. (Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo)

Harta gono gini

Pemain sinetron Tyas Mirasih berhak mendapat harta gono gini yang terkumpul selama pernikahannya dengan Raiden Soedjono.

Harta gono gini itu bisa dimiliki Tyas Mirasih setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perceraiannya dengan Raiden Soedjono, Senin (20/9/2021).

"Selain putusan cerai, perkara gono gini juga sudah diputus," kata Bernard Pasaribu.

Menurut Bernard Pasaribu, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono secara verstek. 

Alasannya, selama sidang berlangsung, Tyas Mirasih sama sekali tidak hadir dalam persidangan.

Baca juga: Sidang Cerai Tyas Mirasih dengan Raiden Soedjono, Ini Harta Gono Gini yang Didapatkan

Baca juga: Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Masih Tunggu Putusan Hakim Soal Harta Gono Gini Perkawinannya

Sidang talak cerai itu hanya dihadiri oleh Raiden Soedjono sebagai pihak penggugat bersama tim kuasa hukumnya. 

Bernard Pasaribu menambahkan, majelis hakim mengabulkan permohonan kliennya terkait talak cerai dan harga gono gini.

"Hakim memutus perkara harta gono gini,  item-itemnya diserahkan kepada Tyas," ucapnya. 

"Karena memang kesepakatan mereka, Raiden menyerahkan harta yang didaftarkan dalam permohonan gono gini kepada Tyas," katanya lagi. 

Akan tetapi, Bernard enggan membocorkan bentuk harta yang dimasukkan Raiden Soedjono ke dalam permohonan harta gono gini di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Seperti apa yang disampaikan klien saya (Raiden), rumah tangganya mereka kan privasi ya. Jadi kita hargai itu," ujar Bernard Pasaribu. 

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono resmi menikah di Plataran Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (8/7/2017). 

Baca juga: Raiden Soedjono No Comment Soal Perceraiannya dengan Tyas Mirasih

Baca juga: Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Sama-sama Mangkir Sidang Cerai di Pengadilan Agama

Selama empat tahun menikah,  rumah tangga Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono sangat harmonis. Tidak ada kabar miring dalam perkawinannya. 

Dalam pernikahannya itu, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono tidak dikaruniai anak.

Setelah empat tahun menikah, Raiden Soedjono mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 3 Agustus 2021 secara ecourt

Permohonan talak Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih, terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.

Saat majelis hakim memutuskan tali pernikahan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono, keduanya tidak hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Tadi sidang kesimpulan dan hakim sudah membacakan putusan. Hasilnya adalah hakim mengabulkan permohonan cerai talak (Raiden terhadap Tyas Mirasih) secara verstek," kata Bernard Pasaribu.

Baca juga: Ririn Dwi Ariyanti dan Jonathan Frizzy pada saat Bersamaan Jalani Proses Perceraian

Baca juga: Nia Anggia Ditalak Cerai Jonathan Kreleger Akibat Tolak Ajakan Tinggal di Belanda

Namun, Bernard Pasaribu belum menyampaikan putusan talak cerai itu kepada kliennya.

"Tapi yang pasti, putusan ini mengabulkan keinginan Raiden yang mau berpisah, yang sebelumnya sudah disepakati bersama oleh Tyas," ucapnya.

Dia enggan membocorkan alasan Raiden Soedjono ingin bercerai dari Tyas Mirasih.

"Seperti apa yang disampaikan klien saya (Raiden), rumah tangganya mereka kan privasi ya. Jadi kita hargai itu," ujar Bernard Pasaribu.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved