Boyamin Saiman: Urusan Telur Ayam Saja Dianggap Penting oleh Presiden, Masa TWK Pegawai KPK Tidak?

Kata Boyamin, Presiden Jokowi jangan hanya menganggap penting persoalan peternak ayam petelur, hingga akhirnya diundang ke Istana.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelesaikan sengkarut tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelesaikan sengkarut tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Karena kata Boyamin, jika menilik pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, maka KPK masuk dalam rumpun eksekutif, yang kedudukannya langsung berada dalam pertanggungjawaban Presiden.

"Ingat bahwa memang ini tugasnya beliau (Presiden), wewenang beliau, moral delegasinya beliau, satu-satunya itu, tidak ada cara lain.

Baca juga: KABAR Gembira! Indonesia Kini Bebas Zona Merah Covid-19

"Demonstrasi pun tidak ada gunanya, jadi proses hukum pun tidak ada gunanya, jadi harus keputusan Presiden," kata Boyamin saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Dirinya lantas menyinggung soal kepentingan polemik TWK yang ada di dalam tubuh lembaga antirasuah tersebut, yang membuat 56 pegawainya diberhentikan pada akhir bulan ini.

Kata Boyamin, Presiden Jokowi jangan hanya menganggap penting persoalan peternak ayam petelur, hingga akhirnya diundang ke Istana, akan tetapi juga perihal TWK pegawai KPK.

Baca juga: KRONOLOGI Mantan Panglima Laskar FPI Diduga Terlibat Aniaya Muhammad Kece Versi Kuasa Hukum

"Loh ini kan telur ayam yang di Blitar saja diurusi, Atta Halilintar aja diurusi, berkaitan dengan musik diundang ke Istana."

"Nah ini sama-sama pentingnya, enggak usah ngomong enggak penting loh ya, telur penting juga, maka Presiden juga harus urusi TWK," ucapnya.

Teramat pentingnya persoalan TWK pegawai KPK ini, kata Boyamin, bahkan berpotensi dalam memecah belah bangsa.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Papua dan Papua Barat

Oleh karena itu, ia mennilai sangat penting bagi Presiden Jokowi mengambil sikap dalam sengkarut TWK ini.

"Saya tarik kembali ke tadi urusan bertelur ayam, beli jagung mahal aja, gara-gara demonstrasi dia ditangkap kemudian diundang ke Istana."

"Itu kan perbandingannya, yang urusan ayam telur aja dianggap penting, masa urusan TWK KPK yang korupsi bisa membubarkan negara ini dianggap tidak penting? Saya ingatkan itu saja," beber Boyamin.

Baca juga: Sulitnya Memburu Teroris MIT Poso, Polri: Lokasinya Bergunung-gunung, Oksigen Terbatas

Berikut ini daftar lengkap 57 pegawai KPK yang akan diberhentikan pada 30 September 2021.

Satu di antara 57 pegawai itu telah pensiun per Juni lalu, atas nama Sujanarko.

1. Sujanarko, Direktur PJKAKI;

2. A Damanik, Kasatgas Penyidik;

3. Arien Winiasih, ULP mantan Plh Korsespim;

4. Chandra Sulistio Reksoprodjo, Karo SDM;

5. Hotman Tambunan, Kasatgas Diklat;

6. Giri Suprapdiono, Direktur Soskam Antikorupsi;

7. Harun Al Rasyid, Waka WP, Kasatgas Penyelidik;

8. Iguh Sipurba, Kasatgas Penyelidik;

9. Herry Muryanto, Deputi Bidang Korsup;

10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo, Kabag Umum, mantan Pemeriksa;

11. Faisal, Litbang, mantan Ketua WP;

12. Herbert Nababan, Penyidik;

13. Afief Yulian Miftach, Kasatgas Penyidik;

14. Budi Agung Nugroho, Kasatgas Penyidik;

15. Novel Baswedan, Kasatgas Penyidik;

16. Novariza, Fungsional Pjkaki, WP;

17. Sugeng Basuki, Korsup;

18. Agtaria Adriana, Penyelidik;

19. Aulia Postiera, Penyelidik;

20. M Praswad Nugraha, Penyidik;

21. March Falentino, Penyidik;

22. Marina Febriana, Penyelidik;

23. Yudi Purnomo, Ketua WP, Penyidik;

24. Yulia Anastasia Fu'ada, Fungsional PP LHKPN;

25. Andre Dedy Nainggolan, Kasatgas Penyidik;

26. Airien Marttanti Koesniar, Kabag Umum;

27. Juliandi Tigor Simanjuntak, fungsional biro hukum;

28. Nurul Huda Suparman, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko, mantan pemeriksa PI;

29. Rasamala Aritonang, Kabag Hukum;

30. Farid Andhika, Dumas;

31. Andi Abdul Rachman Rachim, fungsional Gratifikasi;

32. Nanang Priyono, Kabag SDM;

33. Qurotul Aini Mahmudah, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;

34. Rizka Anungnata, Kasatgas Penyidik;

35. Candra Septina, Litbang/Monitor;

36. Waldy Gagantika, Kasatgas Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;

37. Heryanto, Pramusaji, Biro Umum;

38. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto, Pramusaji, Biro Umum;

39. Dina Marliana, Admin Dumas;

40. Muamar Chairil Khadafi, Admin Dumas;

41. Ronald Paul Sinyal, Penyidik;

42. Arfin Puspomelistyo, Pengamanan Biro Umum;

43. Panji Prianggoro, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;

44. Damas Widyatmoko, Dit Manajemen Informasi;

45. Rahmat Reza Masri, Dit. Manajemen informasi;

46. Anissa Rahmadhany, Fungsional Jejaring Pendidikan;

47. Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Fungsional Peran Serta Masyarakat;

48. Adi Prasetyo, Dit PP LHKPN;

49. Ita Khoiriyah, Biro Humas;

50. Tri Artining Putri, Fungsional humas, WP;

51. Christie Afriani, Fungsional PJKAKI;

52. Nita Adi Pangestuti, Dumas;

53. Rieswin Rachwell, Penyelidik;

54. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Fungsional Biro SDM;

55. Wisnu Raditya Ferdian, Dit manajemen informasi;

56. Erfina Sari, Biro Humas;

57. Darko, Pengamanan, Biro Umum. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved