Pemilu 2024
Sekjen PKP Bilang Jokowi Sepakat Pemilu 2024 Tetap Digelar di Bulan April
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut ada dua kesamaan pandangan antara PKP dengan Presiden
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu pengurus Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/9/2021).
"Bulan ini sudah dua kali pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) diterima Presiden di Istana."
"Pertama, tanggal 1 September di Istana Negara Jakarta, dan yang kedua hari ini di Istana Bogor," kata Sekretaris Jenderal PKP Said Salahudin saat dihubungi.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 21 September 2021: 3.263 Orang Positif, 6.581 Pasien Sembuh, 171 Meninggal
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut ada dua kesamaan pandangan antara PKP dengan Presiden
Pertama, Presiden sepakat dengan PKP, untuk menjadi peserta Pemilu 2024, parpol non-parlemen tidak perlu mengikuti verifikasi faktual.
"Alias cukup lulus verifikasi administrasi," ujarnya.
Baca juga: Digugat MAKI, KPK Merasa Tak Wajib Ungkap Sosok King Maker di Kasus Pinangki
Kedua, Presiden sepakat dengan PKP agar pemilu tetap diselenggarakan di Bulan April 2024.
"Presiden akan memanggil Mendagri untuk membicarakan mengenai hal tersebut," ungkapnya.
Terkait pertemuan tersebut, Said mengatakan Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca juga: KPU Ajukan Anggaran Rp 86,2 Triliun untuk Pemilu 2024, Politisi PKB: Cuma Cari Pemimpin Mahal Banget
Sedangkan pengurus DPN PKP yang hadir adalah Ketua Umum Yussuf Solichien, Sekretaris Jenderal Said Salahudin, Wakil Ketua Umum Mayor Jenderal TNI (Purn) Aslizar N Tanjung, Bendahara Umum Ellen Sukmawati, dan Sekretaris Dewan Pembina Rully Soekarta.
"Ketua Dewan Pembina PKP Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang juga merupakan sesepuh TNI sekaligus Wakil Presiden RI ke-6 tidak dapat hadir, karena beliau sudah terjadwal mengisi acara kenegaraan yang lain," jelasnya.
Tito Karnavian Usul Pemungutan Suara Pemilu 2024 Digelar pada Bulan April Atau Mei
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada April atau Mei.
Hal itu berbeda dari usulan KPU sebelumnya, yaitu pada 21 Februari 2024.
"Kami mengusulkan agar hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada Bulan April seperti tahun-tahun sebelumnya."
Baca juga: Pesawat Rimbun Air Jatuh di Hutan Papua, Tiga Orang Meninggal, Satu Korban Sudah Dievakuasi
"Atau kalau masih memungkinkan, Mei 2024," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Tito menjelaskan alasan Pemilu 2024 diusulkan pada April atau Mei.
Mantan Kapolri itu menyebut, jika Pemilu 2024 digelar pada Februari, akan memajukan semua tahapan sebelumnya, setidaknya pada Juni 2022.
Baca juga: Ogah Disebut Salurkan Pegawai ke BUMN, Nurul Ghufron: Sejak Kapan KPK Jadi Penyalur Tenaga Kerja?
Hal itu tentu akan berdampak pada memanasnya suhu politik nasional dan daerah yang berdampak pada aspek keamanan dan pembangunan.
"Penentuan hari pemungutan suara akan berdampak ke belakang pada penahapan."
"Ini akan berdampak pada polarisasi, stabilitas politik keamanan, eksekusi program-program pemerintah daerah dan lain-lain."
Baca juga: Jokowi Berterima Kasih kepada Peternak Ayam yang Bentangkan Poster Keluhkan Harga Jagung Mahal
"Bukan hanya pusat, daerah juga, kan semua berdampak."
"Dengan asumsi 21 Februari, ini psikologi publik juga sudah mulai memanas."
"Padahal pemerintah baru bergerak Oktober 2019, kira-kira demikian, dan di tengah ini ada pandemi lagi," papar Tito.
Baca juga: KPK: 57 Pegawai Tak Lulus TWK Diberhentikan dengan Hormat per 30 September 2021
Sedangkan untuk Pilkada Serentak 2024, Tito menyatakan pemerintah sepakat dengan usulan KPU, yaitu digelar pada 27 November 2024.
"Kalau untuk masalah pilkada, karena memang dikunci oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, harus di Bulan November 2024, maka usulan Hari Rabu 27 November kami kira enggak masalah," ucap Tito.
KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar pada 21 Februari.
Usulan itu disampaikan Ilham dalam webinar nasional bertopik 'Roadmap Pemilu 2024', Kamis (17/6/2021).
“Saya sampaikan ini masih belum ditetapkan sama sekali ini."
Baca juga: Disuntik Vaksin Nusantara, Adian Napitupulu: Ketampanan Tidak Berkurang Sama Sekali
"Ini belum diketok dan belum final."
"Ini adalah perhitungan KPU RI dalam menghitung persiapan-persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depannya,” ujar Ilham.
“Kami mengusulkan dilaksanakan pada 21 Februari 2024,” jelasnya.
Baca juga: JPU Sebut Julukan Imam Besar Isapan Jempol, Rizieq Shihab: Hati-hati, Jangan Menantang Para Pecinta
Pertimbangan pertama adalah memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu, dengan jadwal pencalonan pemilihan (Pilkada).
“Jadi salah satu syarat pencalonan pemilihan atau pilkada adalah hasil pemilu 2024."
"Nah, kalau kita buat pada April 2024, seperti biasanya kira lakukan di tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019, maka ini berimplikasi kepada adanya kekosongan untuk hasil pemilu 2024,” jelasnya.
Baca juga: Anggota Hingga Staf Terpapar Covid-19, Komisi VIII DPR Lakukan Lockdown, Rapat Digelar Virtual
Kedua, lanjutnya, memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pilkada.
Ketiga, agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan (Bulan Ramadan).
Pertimbangan terakhir, rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan atau Idulfitri.
Baca juga: Gabung Partai NasDem, Sutiyoso Langsung Jadi Anggota Dewan Pertimbangan
“Kita upayakan tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan Idulfitri.”
“Nah, ini menjadi catatan kenapa kita ingin adakan pada Bulan Februari 2024,” jelasnya.
Baru Konsinyasi
Ketua KPU Ilham Saputra menegaskan, sejumlah poin kesepakatan soal jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, masih sebatas hasil rapat konsinyasi antara KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR.
Konsinyasi adalah forum rapat bersama para pihak yang punya tujuan menyiapkan perencanaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
"Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas."
Baca juga: Bantah Bikin Daftar Pegawai KPK yang Harus Diwaspadai, Firli Bahuri Mengaku Tak Punya Kepentingan
"Perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II)," kata Ilham lewat keterangan tertulis, Sabtu (5/6/2021).
Ilham menyatakan, kesepakatan soal jadwal pesta demokrasi yang beredar luas tersebut adalah hasil dari konsinyasi pertama dari rencana beberapa kali gelaran rapat, alias belum final.
Kata dia, keputusan KPU secara resmi berdasarkan rapat pleno KPU.
Baca juga: Buruh Bangunan Tewas Ditembak OTK di Papua, Aparat Sempat Diberondong Tembkan Saat Evakuasi Korban
Hasil rapat pleno itu selanjutnya dikonsultasikan kepada pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada serta Pemilu 2024.
"Poin-poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal."
"Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain - lain," jelasnya. (Taufik Ismail)