Buronan Kejaksaan Agung

Digugat MAKI, KPK Merasa Tak Wajib Ungkap Sosok King Maker di Kasus Pinangki

Ia membantah pihaknya melakukan pembiaran atas proses penyidikan pengungkapan sosok king maker dalam perkara ini.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK membantah pihaknya melakukan pembiaran atas proses penyidikan pengungkapan sosok king maker dalam perkara Pinangki. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tak wajib mengungkap sosok king maker dalam kasus suap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra.

Hal itu merespons gugatan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang menilai KPK menghentikan proses penyidikan pengungkapan king maker dalam kasus tersebut.

Anggota Biro Hukum KPK Natalia Kristianto mengatakan, dalam perkara ini yang melakukan penyidikan bukan dari lembaga antirasuah, melainkan aparat penegak hukum lain, dalam hal ini Kejaksaan Agung.

Baca juga: ISI Lengkap Surat Terbuka Irjen Napoleon Bonaparte: Perbuatan Kece Sangat Membahayakan Kerukunan

Sedangkan peran KPK, kata dia, menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.

"Karena perlu kami tegaskan, bahwa penyidikannya sendiri dilakukan oleh aparat penegak hukum lain, bukan KPK."

"Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan pun kita masuk dalam konteks ruang supervisi," jelas Kristianto.

Baca juga: DPR Reses 7 Oktober, Puan Maharani Yakin Jokowi Kirim Surpres Calon Panglima TNI dalam Waktu Dekat

Ia membantah pihaknya melakukan pembiaran atas proses penyidikan pengungkapan sosok king maker dalam perkara ini.

Sebab, kata dia, KPK tidak melakukan penyidikan langsung pada perkara yang membuat Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara ini.

"Ini yang menjadi perlu kami luruskan, bahwa konteks permohonan, karena kami hanya selaku kuasa untuk permohonan persidangan kali ini, yang perlu kami luruskan juga konteks petitum dianggap kami menghentikan penyidikan, penyidikan yang mana?"

Baca juga: KRONOLOGI Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece, Gembok Sudah Diganti Ketua RT

"Karena kami tidak pernah melakukan penyidikan perkara tersebut."

"Seperti yang tadi kami sampaikan, kami melakukan fungsi supervisi."

"Supervisinya itu berhenti yaitu ketika penyidikannya berhenti," terangnya.

Baca juga: Salah Satu Mantan Petinggi FPI Bantu Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece

Terlebih, lanjut Kristianto, fungsi supervisi sudah berhenti dalam perkara ini, seiring penetapan vonis kepada Pinangki oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dengan demikian kan boleh dikatakan karena penyidikan sudah selesai, itu berarti kan supervisi dari kami juga sudah selesai, kan seperti itu," ucapnya.

Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Mantan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi Bantu Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved