Buronan Kejaksaan Agung

Digugat MAKI, KPK Merasa Tak Wajib Ungkap Sosok King Maker di Kasus Pinangki

Ia membantah pihaknya melakukan pembiaran atas proses penyidikan pengungkapan sosok king maker dalam perkara ini.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK membantah pihaknya melakukan pembiaran atas proses penyidikan pengungkapan sosok king maker dalam perkara Pinangki. 

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut, MAKI mendesak KPK mengusut sosok king maker dalam perkara yang suap yang menjerat eks jaksa Pinangki Malasari, terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.

"Saya hanya ingin KPK itu mengejar king maker itu, hakim Pengadilan Jakarta Pusat menyatakan ada, tapi belum ditemukan."

"Sehingga berkasnya dari KPK itulah yang saya gugat hari ini," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui awak media setelah persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Ajukan Kasasi Jadi Alasan Irjen Napoleon Bonaparte Masih Mendekam di Rutan Bareskrim

Dalam gugatannya, MAKI menuding KPK telah menghentikan penyidikan perkara suap yang menjerat eks Pinangki terkait perkara tersebut.

Boyamin mengatakan, pihaknya akan membongkar sosok king maker dalam kasus yang melibatkan Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut, melalui bukti transkrip percakapan yang dibawa dirinya dalam persidangan.

"Kalau dari pemahaman saya king maker ini kembali lagi ini oknum."

Baca juga: Petugas Rutan Bareskrim Diduga Sungkan Hingga Biarkan Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece

"Ada saya beri dua pilihan, oknum penegak hukum atau oknum politisi," tegas Boyamin.

MAKI mempersoalkan KPK yang tidak mengusut tuntas perkara tersebut.

Sebab, dinilai ada sejumlah hal yang belum diproses, salah satunya soal sosok king maker.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Sumbar dan Lampung Masih di Bawah 20 Persen, Distribusi Vaksin Dikebut

Padahal, kata Boyamin, pihaknya sudah memberikan sejumlah bahan kepada KPK, termasuk soal transkrip yang menyinggung sosok itu.

"Jadi sekarang tugasnya bukan supervisi, supervisi oke dihentikan karena sudah sidang perkaranya."

"Tapi kemudian kewajibannya itu kan sesuai, karena diberikan ke penindakan sesuai surat, mereka kan berarti harus mengambil alih perkaranya," beber Boyamin.

Baca juga: Polisi Minta Empat Teroris MIT Poso Turun Gunung Serahkan Diri Usai Ali Kalora Tewas Ditembak

Boyamin menyebut isi transkrip itu berisikan materi pembicaraan dua orang saksi, PS dan AD, dalam perkara pengurusan fatwa bagi Djoko Tjandra.

Dalam pembicaraan itu, Boyamin menyebut keduanya beberapa kali menyinggung sosok king maker.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membenarkan adanya sosok king maker'dalam kasus Djoko Tjandra.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved