Buronan Kejaksaan Agung

Digugat MAKI, KPK Merasa Tak Wajib Ungkap Sosok King Maker di Kasus Pinangki

Ia membantah pihaknya melakukan pembiaran atas proses penyidikan pengungkapan sosok king maker dalam perkara ini.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK membantah pihaknya melakukan pembiaran atas proses penyidikan pengungkapan sosok king maker dalam perkara Pinangki. 

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan.

Yakni, Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.

"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.

Mardani Ali Sera: Isu Kudeta Jika Ditangani dengan Baik Bisa Bawa Insentif Politik

Sedangkan hal yang meringankan, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.

"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved