Virus Corona

Butuh Sejumlah Regulasi, Pendaftaran Aplikasi PeduliLindungi ke PSE Kemenkominfo Sedang Berproses

PSE singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik, yakni suatu ketentuan yang memastikan sebuah aplikasi resmi beroperasi di Indonesia.

Editor: Yaspen Martinus
Angkasa Pura II
Aplikasi PeduliLindungi yang kini penggunaannya penting di masa pandemi, belum terdaftar di PSE. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Setiaji, Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan mengatakan, pendaftaran aplikasi PeduliLindungi ke PSE Kemenkominfo, sedang berproses seraya menunggu regulasi.

"Saat ini sedang diproses PSE-nya."

"Diharapkan dalam waktu dekat PSE-nya dapat terdaftar, karena butuh beberapa regulasi," kata Setiaji dalam diskusi bersama BNPB secara daring, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Ditanya Kemungkinan Azis Syamsuddin Diganti Sebagai Wakil Ketua, Pimpinan DPR: Jangan Berandai-andai

PSE singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik, yakni suatu ketentuan yang memastikan sebuah aplikasi resmi beroperasi di Indonesia.

Kepentingan pengurusan regulasi pada aplikasi PeduliLindungi ini, kata Setiaji, didasari beberapa faktor.

Satu di antaranya adalah perubahan status pengembangan, yang semula dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, kini beralih ke Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Tak Hadiri Pemeriksaan di Jumat Keramat, KPK Minta Azis Syamsuddin Kooperatif

"Sehingga harus diperlukan regulasi untuk memastikan bahwa kami Kemenkes sah secara hukum mengelola itu," jelasnya.

Kepentingan pengurusan regulasi juga mutlak dilakukan, guna memastikan pengelola hingga penyediaan infrastruktur jaringan aplikasi.

Kendati begitu, dirinya berharap kepengurusan regulasi ini bisa segera selesai, hingga akhirnya pendaftaran aplikasi PeduliLindungi ke PSE Kemenkominfo bisa terlaksana.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Bakal Gugat AD/ART PD ke MA, Rachland Nashidik: Kenapa Hanya Demokrat?

"Butuh beberapa regulasi untuk memastikan siapa pengelolanya, dari sisi tata kelolanya."

"Biar menjadi jelas kemudian siapa pengembangnya, siapa penyedia infrastruktur, pengamanannya siapa, dan sebagainya, itu sedang disiapkan sehingga PSE-nya sedang berproses," terang Setiaji.

Sebelumnya, Astari Yanuarti, anggota MAG Internet Governance Forum (IGF) alias Forum Tata Kelola Internet, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan rekomendasi kepada para pihak pengembang aplikasi PeduliLindungi pada 8 September 2021.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 24 September 2021: Kasus Positif Tambah 2.557, 4.607 Sembuh, 144 Wafat

Rekomendasi itu dilayangkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BSSN, dan PT Telkom Indonesia.

Dalam rekomendasi tersebut setidaknya ada 15 poin yang dijadikan fokus IGF terkait pengembangan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Sudah Periksa 18 Saksi, Bareskrim Tak Lama Lagi Tetapkan Tersangka Penganiaya Muhammad Kece

"Ringkasnya dari 15 poin tadi ada dua hal, yakni hal teknis dan tata kelola yang keduanya juga ada yang jangka pendek dan jangka panjang," kata Astari dalam diskusi BNPB secara daring, Jumat (24/9/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved