Siang Ini Partai Gokar Bakal Bersikap Soal Azis Syamsuddin yang Ditahan KPK

Ia juga telah menunjuk Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir untuk menjelaskan sikap partai.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Partai Golkar akan menyampaikan sikap soal nasib kader mereka, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang menjadi tersangka dan ditahan KPK.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar akan menyampaikan keterangan pers, siang ini.

Ia juga telah menunjuk Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir untuk menjelaskan sikap partai.

Baca juga: Ditanya Kemungkinan Azis Syamsuddin Diganti Sebagai Wakil Ketua, Pimpinan DPR: Jangan Berandai-andai

"Silakan hadir di DPR jam 2 (14.00 WIB)."

"Nanti Pak Adies dan tim akan menjelaskan," kata Airlangga saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Menko Perekonomian ini menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pengajian secara mendalam terkait penetapan tersangka Azis Syamsuddin.

Baca juga: Tak Hadiri Pemeriksaan di Jumat Keramat, KPK Minta Azis Syamsuddin Kooperatif

"Golkar sedang mengkaji secara dalam dan kita akan memberikan penjelasan," jelas Airlangga.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka.

Politikus Partai Golkar itu dijerat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud."

Baca juga: Sudah Periksa 18 Saksi, Bareskrim Tak Lama Lagi Tetapkan Tersangka Penganiaya Muhammad Kece

"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup."

"Sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan."

"Dengan mengumumkan tersangka AZ," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Baca juga: Pastikan Rizieq Shihab Tak Suruh Maman Suryadi Bantu Aniaya M Kece, Kuasa Hukum: Tidak Ada Urusannya

Azis diduga KPK menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Tujuannya, menghentikan perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar yang pernah menjabat mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved