Aksi OPM
Kadensus 88 Minta Masalah Papua Dilokalkan, Sehingga Tak Jadi Isu Internasional
Ia menyampaikan, pendekatan militer dapat menghadirkan entitas politik Indonesia di dalam konflik Papua.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Martinus Hukom menilai, pendekatan militer terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua bisa berkonsekuensi buruk terhadap Indonesia.
"Bagi saya pendekatan militer it's okay, sepanjang itu menjadi kebijakan negara."
"Namun mari kita lihat, bedah lagi."
Baca juga: Tak Harus Mengunduh, Mulai Bulan Depan Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses dari Aplikasi Lain
"Konsekuensi, apa sih konsekuensi ketika kita menggunakan pendekatan militer?" Tutur Martinus dalam diskusi daring, Senin (27/9/2021).
Ia menyampaikan, pendekatan militer dapat menghadirkan entitas politik Indonesia di dalam konflik Papua.
Artinya, Indonesia mengangkat organisasi Papua sebagai entitas politik atau sudah menjadi selevel dengan negara.
Baca juga: 37.706 Anak Indonesia Terpapar Covid-19 pada Maret-Desember 2020, Usia 10-18 Tahun Banyak yang Wafat
Kemudian, pendekatan militer atau pendekatan terorisme ini justru merupakan upaya yang bisa membuat masalah Papua semakin mendunia.
"Orang bertanya dan berkata bahwa Papua sudah menjadi masalah internasional."
"Papua menjadi masalah internasional karena kelompok-kelompok politik yang mau melakukan atau menginginkan separatisme itu, pemisahan itu, mengangkat itu menjadi masalah internasional."
Baca juga: Tujuh Provinsi Sumbang Kasus Kematian Anak Akibat Covid-19 Terbanyak, Jakarta Nomor Dua
"Tapi kita sebagai negara Indonesia, kita menganggap Papua itu harus bagian Indonesia."
"Masalah lokal, sehingga kita harus melokalkan isu Papua itu, jangan kita membuat Papua itu menjadi isu internasional," paparnya.
Martinus mengungkapkan, konflik di Papua harus dilakukan dengan penegakan hukum tindak pidana biasa. Namun, penegakan hukumnya harus tetap dibantu oleh militer.
Baca juga: Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus Kandidat Kuat Gantikan Azis Syamsuddin Jadi Wakil Ketua DPR
"Pendekatan hukum yang ada di Papua yang berkelanjutan dan progresif dengan pengertian bahwa hukum harus didekati atau dibackup dengan pendekatan militer."
"Hukum memayungi itu semua, sehingga penegakan hukum yang dilakukan, baik polisi maupun militer yang ada di sana, ada pertanggungjawaban hukumnya."
"Supaya tidak membawa masalah Papua ini menjadi masalah internasional," bebernya.
Hindari Stigmatisasi
Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Martinus Hukom meminta kata terorisme tak digunakan kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
Menurut Martinus, hal ini bisa menjadi stigma buruk bagi orang asli Papua (OAP) yang tidak menyebarkan aksi teror seperti KKB.
"Jika KKB Papua memenuhi unsur terorisme, maka penggunaan kata terorisme diikuti dengan kata Papua itu harus dihindari."
Baca juga: INI 7 Kader Golkar yang Dinilai Berpeluang Besar Gantikan Azis Syamsuddin Sebagai Wakil Ketua DPR
"Kenapa demikian?"
"Karena saya tidak mau kata terorisme itu distigmakan kepada identitas yang dibawa secara lahiriah seorang manusia," kata Martinus dalam diskusi daring, Senin (27/9/2021).
Martinus menyampaikan, stigma tersebut telah berdampak terhadap seluruh OAP yang memiliki identitas lahiriah yang sama sebagai keturunan Papua.
Baca juga: IDAI Minta Pemerintah Segera Vaksinasi Covid-19 Anak Umur di Bawah 12 Tahun, Paling Telat Awal 2022
"Secara lahiriah akan berdampak stigmatisasi terhadap seluruh orang yang memiliki identitas lahiriah yang sama."
"Kita tidak boleh menerorismekan seluruh orang yang mempunyai identitas Ke-Papua-an," tegasnya.
Kata Martinus, stigma tersebut juga bedampak kepada psikososial terhadap seluruh orang Papua di Indonesia, bahkan seluruh dunia.
Baca juga: Masih Penyelidikan, Belum Ada Tersangka di Kasus Dugaan Penggelapan Aset Kwarnas Pramuka
"Ketika orang bertemu dengan orang Papua lalu iseng-iseng mengatakan 'teroris kamu?'"
"Wah, ini fatal, fatal secara itu membuat Papua semakin menjadi carut marut, teraduk-aduk."
"Karena emosi orang Papua bangkit karena diskriminasi atau rasisme tadi," tuturnya.
Baca juga: 137 Juta Penduduk Indonesia Laki-laki, Perempuan 134 Juta
Tak hanya itu, Martinus mengharapkan aksi terorisme KKB juga tidak dihubungkan dengan suatu religi atau kepercayaan orang Papua. Hal ini dinilainya juga sebagai sesuatu yang sensitif.
"Kita melihat terorisme yang saat ini kita hadapi, tidak pernah kita menggunakan kata Islam di depan terorisme, tidak pernah."
"Karena itu kita melawan kodrat manusia. Kita melawan martabat lahiriah manusia itu. Jadi kita menghindari itu."
Baca juga: Calon Tersangka Penganiaya Muhammad Kece Ada 6 Orang, Salah Satunya Irjen Napoleon Bonaparte
"Dalam memahami Papua, dalam merespons apa yang terjadi di Papua, saya minta juga semua tokoh agama."
"Agama Kristen, Agama Islam, agama apa pun menahan semua pendapat tentang apa yang terjadi di Papua."
"Sehingga kita memberikan ruang untuk menyelesaikan Papua secara komperhensif dan adil tanpa menyentuh aspek-aspek yang sensitif," pintanya.
Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Organisasi Teroris
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.
Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Drastis Jadi 19, Jawa Nihil
Pemerintah, kata Mahfud MD, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Mahfud MD menjelaskan, definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Baca juga: Kolaborasi dengan Tantri Kotak, Groovy Root Beer Ajak Pecinta Musik Ikut Groovy Ramadan Jam
Yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Tidak hanya KKB, kata Mahfud MD, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKKB termasuk ke dalam tindakan teroris.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018."
Baca juga: Densus 88 Ciduk Munaman, Polisi Diminta Waspadai Aksi Lone Wolf Pendukung Mantan Sekum FPI
"Maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Untuk itu, kata Mahfud MD, pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait, untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.
"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum."
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: 9 Daerah di Papua, Nias, dan Maluku Tetap Bertahan
"Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," beber Mahfud MD. (Igman Ibrahim)