Sampah

Warga Disergap Bau Sampah Menyengat 5 Tahun Lebih, Minta Pemerintah Serius Tangani TPA Liar

Masyarakat menyambut baik penyegelan 6 tempat pembuangan akhir (TPA) liar di Neglasari, Kota Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) di Gang Gaga, Neglasari, Kota Tangerang, disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

"Karena, kalau emang pemilik sama pengelolanya nggak mau nutup, kita sebagai warga nggak bisa bertindak apa-apa," ujar Ana.

Baca juga: Volume Sampah di Kota Tangerang Seluas Lapangan Sepakbola per Hari

Baca juga: Budidaya Belatung di Cisoka Manfaatkan Sampah Organik hingga 10 Ton per Hari dari Pasar Tradisional

Tempat pembuangan akhir (TPA) di Gang Gaga, Neglasari, Kota Tangerang ini disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tempat pembuangan akhir (TPA) di Gang Gaga, Neglasari, Kota Tangerang ini disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)

Sebelumnya diberitakan, KLHK RI menyegel enam TPA ilegal di Neglasari, Tangerang, Kamis (23/9/2021).

Kasubdit penyidikan pencemaran lingkungan hidup KLHK Anton mengatakan, penyegelan keenam TPA liar tersebut dilakukan untuk menghentikan aktivitas di TPA tersebut.

"Berdasarkan pengaduan dari masyarakat sekitar, mereka terganggu atas adanya aktivitas tempat pembuangan sampah liar tersebut," tutur Anton seusai melakukan penyegelan TPA liar itu.

"Ada sekitar 6 titik TPA liar yang kami tutup, sehingga tidak boleh ada lagi yang melakukan aktivitas di TPA ilegal tersebut," kata Anton.

Berdasarkan pantauan Tribuntangerang.com,  sehari setelah disegel, Jumat (24/9/2021) pukul 17.00 masih terlihat orang-orang beraktivitas di TPA Gang Gaga.

Bahkan, satu mobil truk berukuran kecil masuk ke TPA di bantaran Sungai Cisadane itu.

Mobil truk kecil kuning itu naik ke atas tumpukan sampah dan membuang  beberapa plastik besar hitam.

Area TPA liar telah dipasang papan peringatan setinggi dua meter milik KLHK RI bertuliskan 'Dilarang Melakukan Kegiatan Apa pun di dalam Areal Ini'.

Selain itu, ada pitar garis polisi berwarna kuning sepanjang 15 meter bertuliskan 'Dilarang Melintas, PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan', juga telah di pasang di pinggir tumpukan sampah.

Tidak ada petugas pengamanan seperti dari Satpol PP Kota Tangerang berjaga di lokasi yang sudah disegel KLHK ini.

Tampak beberapa orang duduk-duduk di pinggir jalan menjelang masuk ke area TPA Gang Gaga itu.

Bangunan-bangunan yang digunakan sebagai lapak di atas tumpukan sampah juga masih ditempati orang-orang.

 


 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved