Minggu, 12 April 2026

PPKM Darurat

PPKM Level 3 Tangerang Raya Warga Dilarang Gelar Pesta Pernikahan dan Konser Musik

PPKM Level 3 di Tangerang Raya ada yang belum dizinkan dilakukan yaitu pesta pernikahan dan konser musik

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kompas.com
Ilustrasi - Pesta pernikahan atau hajatan dan konser musik masih dilarang untuk daerah yang masih berlakukan PPKM level 3 seperti di Tangerang Raya 

Konser Musik dan Nikah Massal Belum Diizinkan di Tangerang Meski Covid-19 Melandai 

TRIBUNTANGERANG, TIGARAKSA - PPKM Tangerang Raya diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.

Saat ini Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan masih di level 3 PPKM. 

Meski kasus Covid-19 kian melandai di wilayah Tangerang, namun ada sebagian kegiatan yang masih belum diizinkan.

Seperti konser musik dan pernikahan yang dihadiri secara massal.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober, Aturan Baru Naik Kereta, Pesawat dan Kendaraan Pribadi

Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Tangerang saat ini masih penerapan PPKM level 3.

"Kita masih PPKM Level 3 walau pun sudah zona kuning. Jadi tetap patokan Inmendagri tentang PPKM," ujar Hendra kepada TribunTangerang.com, Selasa (28/9/2021).

Sehingga untuk perhelatan konser musik tidak diizinkan oleh Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Begitu juga dengan pesta nikahan yang dihadiri banyak undangan.

"Yang baru boleh diizinkan operasional mall dan bioskop dengan berbagai persyaratan," ucapnya.

Baca juga: Tadinya Setiap Minggu, Kini Perubahan Level PPKM Jawa-Bali Bakal Dilakukan Tiap Dua Pekan

Sejumlah tempat pariwisata juga saat ini belum dibuka di Kabupaten Tangerang.

Pemkab Tangerang masih menunggu intruksi dari pemerintah pusat.

"Untuk pariwisata baru uji coba di Ancol dan beberapa wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY serta Jawa Timur," kata Hendra. 

Aturan naik kereta dan pesawat 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved