PPKM Darurat
PPKM Level 3 Tangerang Raya Warga Dilarang Gelar Pesta Pernikahan dan Konser Musik
PPKM Level 3 di Tangerang Raya ada yang belum dizinkan dilakukan yaitu pesta pernikahan dan konser musik
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Dian Anditya Mutiara
Selama perpanjangan PPKM level 2-4 hingga 4 oktober 2021 ini ada aturan baru soal penumpang kereta api dan pesawat terbang.
Mulai Oktober 2021 mendatang, masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Untuk mencegah penyebaran virus dan melacak mobilitas di masa pandemi, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sayangnya, tak sedikit warga yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi lantaran memori di perangkatnya terlanjur penuh.
Bahkan, masih ada orang yang belum memiliki ponsel cerdas sekalipun.
Baca juga: Tak Harus Mengunduh, Mulai Bulan Depan Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses dari Aplikasi Lain
Untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan seputar itu.
Mulai Oktober mendatang, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang.
“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021).
Naik kereta api dan pesawat terbang tanpa aplikasi PeduliLindungi Masyarakat yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api.
Baca juga: Tak Semua Warga Punya Smartphone, Pemerintah Diminta Siapkan Aplikasi PeduliLindungi di Tempat Umum
Tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi.
Sebab, kata Setiaji, status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.
Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat.
Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.
"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucap Setiaji.
Self-check sebelum masuk lokasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Pesta-pernikahan-atau-hajatan-dan-konser-musik-masih-dilarang.jpg)