Virus Corona

Tak Semua Warga Punya Smartphone, Pemerintah Diminta Siapkan Aplikasi PeduliLindungi di Tempat Umum

Sebab, berdasarkan data yang dia sampaikan, dari seluruh masyarakat Indonesia, hanya 52 persen yang memiliki smartphone.

Editor: Yaspen Martinus
kominfo.go.id
Aplikasi PeduliLindungi yang kini penggunaannya penting di masa pandemi, belum terdaftar di PSE. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Astari Yanuarti, anggota MAG Internet Governance Forum (IGF) atau Forum Tata Kelola Internet, menyoroti penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dijadikan syarat masyarakat dapat beraktivitas.

Dirinya menilai hal itu tidak adil. Sebab, berdasarkan data yang dia sampaikan, dari seluruh masyarakat Indonesia, hanya 52 persen yang memiliki smartphone.

Sedangkan yang tidak memiliki smartphone namun sudah divaksin, kata dia, tetap harus diperhatikan kebutuhannya.

Baca juga: Ditanya Kemungkinan Azis Syamsuddin Diganti Sebagai Wakil Ketua, Pimpinan DPR: Jangan Berandai-andai

"Sifat mandatori (kewajiban mengunduh) ini perlu dipertimbangkan ulang, karena ini sifatnya kebijakan publik."

"Jadi ketika membuat kebijakan publik, harus memperhatikan kebutuhan mayoritas masyarakat," kata dia, dalam diskusi bersama BNPB secara daring, Jumat (24/9/2021).

Atas dasar itu, lanjut Astari, pihaknya memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengubah atau membalik sistem mandatori itu.

Baca juga: Tak Hadiri Pemeriksaan di Jumat Keramat, KPK Minta Azis Syamsuddin Kooperatif

Perubahan sistem yang dimaksud adalah, bukan masyarakatnya yang diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, akan tetapi memastikan tersedianya sarana aplikasi tersebut di tempat umum.

"Karena saat ini permasalahannya (aplikasi PeduliLindungi) dijadikan syarat untuk aktivitas di tempat publik, (maka) di tempat publik itu yang menyediakan alatnya," tuturnya.

Dengan tersedianya aplikasi PeduliLindungi di tempat umum, maka akan memudahkan masyarakat beraktivitas.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Bakal Gugat AD/ART PD ke MA, Rachland Nashidik: Kenapa Hanya Demokrat?

Terpenting, kata dia, penerapan tersebut dapat menciptakan rasa keadilan kepada masyarakat yang sudah melakukan kewajibannya untuk vaksin Covid-19, namun belum memiliki ponsel pintar.

"Sehingga warga negara yang sudah vaksin, yang sudah punya tes Covid, cukup membawa KTP."

"Seharusnya kalau sudah KTP kan tercatat di aplikasi PeduliLindungi, kan tinggal di-scan saja KTP kita."

"Terus keluar statusnya kita sudah vaksin berapa kali atau hasil tes Covid-nya negatif, gitu," bebernya.

Belum Didaftarkan ke PSE Kemenkominfo

Astari Yanuarti, anggota MAG Internet Governance Forum (IGF) alias Forum Tata Kelola Internet, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan rekomendasi kepada para pihak pengembang aplikasi PeduliLindungi pada 8 September 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved