Ujaran Kebencian
Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Disidang Kode Etik Usai, Kasus Penganiayaan Muhammad Kece Inkrah
Dia diperiksa untuk mendalami kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.
"Memang dari proses penyelidikan penyidikan juga terungkap bahwa peristiwa ini tidak di satu tempat, tapi ada dua lokasi."
Baca juga: Bekas Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiaya M Kece Meski Ada di TKP, Ini Kata Bareskrim
"Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban."
"Kemudian ada satu TKP lagi penganiayaan yang dilakukan oleh NB sendiri," jelasnya.
Namun, Andi menyampaikan penganiayaan itu masih dilakukan pada hari yang sama pada 26 Agustus 2021. Namun, kata dia, waktu dan lokasinya berbeda.
Baca juga: Ingin Dijadikan ASN oleh Kapolri, 56 Pegawai KPK: Kami Apresiasi, Walau Masih Jauh dari Harapan
"Untuk tempo yang pertama itu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 26."
"Sementara yang kejadian kedua itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB," bebernya.
Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Irjen Napoleon telah ditetapkan sebagai tersangka penganiaya Muhammad Kece.
Dia kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, Irjen Napoleon bakal dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Tuding PKI Susupi TNI, Panglima: Tidak Bisa Hanya Berdasarkan Keberadaan Patung
"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan pasal 170."
"Kalau kita lihat pasal 170, memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Namun demikian, Andi menuturkan penerapan pasal yang bakal diberikan terhadap Irjen Napoleon bisa saja jauh lebih tinggi.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Bikin Isu PKI Susupi TNI Gara-gara Patung Dibongkar, Pangkostrad: Tudingan Keji
Pasal ini juga nantinya diterapkan terhadap 4 tersangka lainnya.
"Tetapi kita lihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kita kirim, bisa saja ini diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 1."