Pimpinan KPK Anggap 57 Mantan Pegawai Tak Bisa Dibina Lagi, Polri: Kita Semua Masih Punya Harapan

Mereka dinilai masih memiliki masa depan, meski tak lagi di lembaga anti-rasuah.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggela perpisahan, di hari terakhir mereka bekerja, Kamis (30/9/2021). 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Polri ingin merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN, meskipun sempat dicap pimpinan lembaga anti-rasuah tidak bisa dibina lagi, karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta seluruh pihak lebih bijak dalam menilai 57 eks pegawai yang dipecat oleh KPK.

Mereka dinilai masih memiliki masa depan, meski tak lagi di lembaga anti-rasuah.

Baca juga: DUA Pekan Beruntun Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Risiko Rendah Bertambah

"Tentunya kita lebih bijak lihat ke depan, kita semua masih punya masa depan, harapan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Ia menuturkan, Polri membuka pintu kepada 57 eks pegawai KPK itu untuk mengabdikan diri sebagai ASN Polri.

Hal ini untuk membangun negeri secara bersama-sama.

Dilaporkan ke Dewas KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas, karena diduga melanggar etik.

Surat pelaporan dikirimkan ke Dewan Pengawas KPK pada 18 Agustus 2021.

Laporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan oleh tujuh pegawai nonaktif, yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca juga: Kerap Jadi Juru Damai, Jusuf Kalla: Pahala Mendamaikan Orang Itu Paling Tinggi, Malah di Atas Salat

Tujuh orang tersebut adalah Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

"Perbuatan pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku."

"Adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik."

Baca juga: Dituding Dekat dengan Taliban, Jusuf Kalla: Kalau Ingin Mediasi, Kita Harus Kenal Kedua Belah Pihak

"Atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif," kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum nonaktif KPK Rasamala Aritonang lewat keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).

Konferensi pers dimaksud adalah saat Alexander mengumumkan 51 pegawai KPK tak lulus TWK tidak bisa lagi dibina.

Dalam jumpa pers di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021), Alexander mengucapkan "sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari assessor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan."

Baca juga: Dibilang Inkonsisten, Natalius Pigai Ragukan Kapasitas dan Kompetensi Kuasa Hukum 75 Pegawai KPK

Menurut Rasamala, pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan, telah merugikan 51 orang pegawai KPK tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN, dan 24 nama pegawai yang dianjurkan untuk mengikuti pelatihan," papar Rasamala.

Atas dasar itu, tujuh pegawai nonaktif KPK menduga Alexander Marwata telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.

Baca juga: 24,66 Persen Pekerja Berpotensi Kena PHK, Bantuan Subsidi Upah Diharapkan Bisa Lindungi Buruh

Berikut ini empat poin yang jadi dasar Alexander Marwata diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, sebagaimana disampaikan tujuh pegawai:

a. Nilai Dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d): setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Indan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

b. Pasal 6 ayat (1) huruf a: wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi.

Baca juga: Kasus Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

c. Pasal 8 ayat (2): “dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi.”

d. Pasal 4 ayat (1) huruf c: “wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.”

Sebelumnya, sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bakal dipecat.

Baca juga: Rizieq Shihab Bisa Bebas pada Juli 2021 Jika Tak Ada Vonis Penjara pada Kasus Tes Swab di RS UMMI

Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar lima pimpinan KPK bersama Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Namun, pimpinan KPK maupun BKN masih menutup rapat nama-nama para pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos alih status jadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

"Jadi untuk nama-nama sementara tidak kami sebutkan dulu."

Baca juga: Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditolak Hakim PN Jaksel, Kuasa Hukum Kecewa tapi Menghormati

"Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan, maupun 51 dinyatakan asesor tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers.

Alex mengatakan, keputusan yang diambil dari rapat bersama itu berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari hasil pemetaan para asesor terhadap pegawai KPK.

Hasilnya, kata dia, 24 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK masih memungkinkan dibina sebelum alih status jadi ASN.

Baca juga: Moeldoko: Di BPIP Juga Pernah Ada Pegawai Tak Lulus TWK, Kenapa di KPK Begitu Diributkan?

"Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," ujar Alexander.

Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK.

Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved