Terus Melawan, 57 Mantan Pegawai KPK Berniat Gugat SK Pemberhentian ke PTUN
Hotman berujar, 57 pegawai sampai saat ini masih menyiapkan proses adminitratif untuk melayangkan gugatan ke PTUN.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - 57 mantan pegawai KPK berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
"Gugatan ke TUN hanya satu opsi yang mungkin kami ambil, tentu di samping opsi lain ya."
"Karena kan sampai dengan saat ini belum ada kepastian," kata mantan Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan, lewat pesan singkat, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: DUA Pekan Beruntun Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Risiko Rendah Bertambah
Hotman berujar, 57 pegawai sampai saat ini masih menyiapkan proses adminitratif untuk melayangkan gugatan ke PTUN.
Dia menilai pemberhentian terhadap 57 mantan pegawai KPK berpotensi melanggar hukum.
Karena, pemberhentian itu didasarkan pada hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang disebut memiliki banyak kecacatan.
Baca juga: Jika Terima Tawaran Kapolri, 56 Pecatan KPK Bakal Jadi ASN Bidang Pencegahan Korupsi
Seperti kata Ombudsman dan Komnas HAM yang menyebut TWM terbukti malaadministrasi dan melanggar HAM.
"Jika gugatan didaftarkan, maka yang digugat adalah SK pemberhentian, alasannya proses ke SK itu melanggar hukum," jelas Hotman.
Meski demikian, lanjut Hotman, pihaknya sampai saat ini masih mempersiapkan proses administratif tersebut.
Dia belum bisa memastikan kapan akan menggugat SK pemecatan 57 pegawai KPK ke PTUN.
"Ini butuh proses persiapan lama ya, belum bisa dipastikan kapan."
"Jikapun menggugat paling cepat itu 45 hari lagi, sebab Ombudsman kan kasih waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti sejak rekomendasi mereka," terang Hotman.
Orang Bebas
Pimpinan KPK menyatakan 57 pegawai yang dipecat sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan lembaga antirasuah tersebut.
"Prinsipnya per hari ini, KPK dengan 57 pegawai tersebut kan sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi."
"Artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: 56 Pegawai KPK Diberhentikan, Saut Situmorang: Presiden Cuma Diam dan Bilang Bukan Urusan Saya
Alex berkata, KPK menyerahkan keputusan mereka untuk melanjutkan pelabuhan usai pemecatan.
Komisi antikorupsi tidak akan melupakan jasa mereka selama bekerja.
"Biar bagaimanapun kontribusi mereka selama di KPK juga harus kami hormati, kami hargai," ucap Alex.
Baca juga: 98 Persen Kasus Covid-19 Dunia Didominasi Varian Delta, Mu Tak Sampai Satu Persen
Alex berharap mereka semua tetap menjaga muruah KPK setelah berlabuh di tempat lain, utamanya soal integritas.
"Kami berharap di mana pun nanti mereka bekerja, nilai-nilai integritas yang selama ini diperoleh di KPK ini juga akan dibawa di tempat kerja mereka yang baru."
"Dan bisa membawa perubahan di instansi-instansi baru."
Baca juga: Aturan Baru Kementerian Kesehatan, Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin Setelah Satu Bulan Sembuh
"Atau nanti kalau bisa di BUMN, bisa membawa perubahan yang cukup signifikan terkait nilai-nilai integritas," harap Alex.
KPK, lanjut Alex, berharap semua integritas yang tergabung di diri mereka bisa membuat Indonesia makin bebas dari sikap koruptif.
Integritas mereka diharap bisa mengubah instansi pelabuhan selanjutnya menjadi perusahaan, lembaga, atau instansi yang bebas dari kasus korupsi.
"Jadi, pemberantasan korupsi bukan cuma di KPK, tapi juga dilakukan lewat lembaga-lembaga yang lain," ucap Alex.
Bantah Lepas Tangan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah pihaknya lepas tangan terhadap 57 pegawai yang dipecat pada Kamis (30/9/2021).
Alex mengklaim KPK sudah membantu Novel Baswedan dkk untuk mencari kerja.
"KPK sebetulnya sudah berkoordinasi dengan beberapa lembaga."
Baca juga: Pakar Prediksi Indonesia Alami Gelombang Tiga Pandemi Covid-19 Tahun Depan, Kemungkinan di Bulan Ini
"Kami tidak kemudian membuang diri, kami tetap memperhatikan," tutur Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Alex berujar, pencarian pekerjaan itu cuma dilakukan jika diminta pegawai.
KPK enggan memaksa pegawai, jika menilai bantuan pencarian pekerjaan tidak sesuai dengan pemikiran mereka.
Baca juga: Karutan Bareskrim dan Dua Anggotanya Bukan Tersangka Penganiayaan, tapi Terduga Pelanggar Disiplin
"Tentu, itu semua didasarkan atas permohonan dari pegawai. Kami akan memberikan atau memfasilitasi," ucapnya.
Alex juga mengatakan, upaya pencarian pekerjaan di tempat lain itu merupakan program lama KPK.
KPK otomatis bisa memasukkan pegawainya ke instansi lain untuk menghilangkan sikap koruptif di sana.
Baca juga: Mahfud MD Bilang Gugat AD/RT Partai Demokrat ke MA Tak Berguna, Yusril: Pemerintah Sebaiknya Netral
"Dulu sebelumnya kita juga punya program akan menempatkan pegawai KPK di instansi pemerintah dan BUMN strategis menjadi integrity officer, atau pegawai KPK yang kita taruh di sana," jelas Alex.
KPK berharap jika tawaran itu diterima, nilai integritas pegawai negeri makin tinggi.
Alex meyakini korupsi bisa hilang jika tawaran itu diterima.
Baca juga: Mahfud MD: AHY, SBY, dan Ibas Tetap Berkuasa di Partai Demokrat Apapun Putusan MA
"Kalau mereka nanti 57 pegawai itu bisa berkarya di tempat lain, nilai-nilai KPK ikut mereka bawa di tempat kerja yang baru, membawa perubahan."
"Itu tentu menjadi kekuatan kita bersama dalam rangka pemberantasan korupsi," beber Alex. (Ilham Rian Pratama)