Pemilu 2024

PKB Prediksi Pilkada Bisa Gagal Dihelat Jika Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei

Luqman mengatakan, akan ada banyak pertanyaan yang muncul soal usul tersebut yang kemudian berdampak pada Pilkada 2024.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim, jika usul tersebut diberlakukan, akan ada kekacauan pada tahapan pilkada.

Luqman mengatakan, akan ada banyak pertanyaan yang muncul soal usul tersebut yang kemudian berdampak pada Pilkada 2024.

"Kalau coblosan 15 Mei, kapan hasil pemilu ditetapkan?"

Baca juga: Baleg DPR Ingin Kunker ke Brasil dan Ekuador, Formappi: Sudah Kebelet Pelesiran Ya?

"Kapan pendaftaran sengketa hasil pemilu?"

"Berapa lama MK memutus sengketa hasil pemilu?"

"Kapan tahapan pilkada, terutama untuk pengajuan berkas persyaratan dukungan bakal calon independen kepala daerah ke KPUD?"

Baca juga: Per 1 Oktober, Tinggal 280 Pasien Covid-19 Dirawat di Wisma Atlet Kemayoran

"Kapan kesempatan partai politik dan masyarakat melakukan seleksi bakal calon kepala/wakil kepala daerah?"

"Kapan pendaftaran bakal calon kepala/wakil kepala daerah oleh parpol ke KPUD?" Tanya Luqman kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan, penetapan final hasil Pemilu 2024 merupakan syarat utama bagi partai politik untuk mendaftarkan bakal calon kepala/wakil kepala daerah ke KPUD.

Baca juga: Menuju Single Identity Number, Dirjen Dukcapil Minta Masyarakat Mulai Hafalkan NIK

"Secara rasional, pendaftaran calon kepala/wakil kepala daerah ke KPUD sudah harus dilakukan Bulan Agustus 2024, karena coblosan pilkada serentak 2024 menurut UU 10/2016 wajib dilaksanakan di dalam Bulan November 2024," tuturnya.

Dia mempertanyakan apakah dari tanggal 15 itu hingga Agustus, semua masalah berkaitan dengan sengketa pemilu akan selesai?

Luqman mengambil contoh Pemilu 2019, yang mana butuh waktu satu bulan untuk menetapkan hasil rekapitulasi hasil pemilu.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 2 Oktober 2021: Dosis Pertama 93.066.494, Suntikan Kedua 52.316.566

"Ingat, UU yang dipakai dasar Pemilu 2019 dan 2024 sama, tidak ada perubahan sedikitpun."

"Artinya, alur dan waktu Pemilu 2019 akan berulang pada pemilu 2024," paparnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved