Tampung 56 Mantan Pegawai KPK, Kapolri Disarankan Bentuk Divisi Khusus Anti Korupsi

Fickar mengusulkan Polri membentuk Divisi Anti Korupsi yang dipimpin langsung Kapolri.

Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), menjadi ASN Polri. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar mengusulkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk divisi khusus, untuk menempatkan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fickar mengusulkan Polri membentuk Divisi Anti Korupsi yang dipimpin langsung Kapolri.

Nantinya, mereka bertugas mengembang tanggung jawab dari Kapolri.

Baca juga: DUA Pekan Beruntun Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Risiko Rendah Bertambah

"Ada baiknya Kepolisian membangun Divisi Anti Korupsi sendiri yang otonom langsung bertanggung jawab kepada Kapolri," kata Fickar saat dikonfirmasi, Sabtu (2/10/2021).

Fickar menuturkan, posisi tersebut juga sebagai jaminan 57 eks pegawai KPK mendapat tempat yang proporsional di institusi Polri.

"Pola penerimaannya bukan rekrutmen baru, tetapi lebih sebagai alih tugas, sehingga bisa diakomodasi secara keseluruhan," usulnya.

Baca juga: Jika Terima Tawaran Kapolri, 56 Pecatan KPK Bakal Jadi ASN Bidang Pencegahan Korupsi

Fickar menyebut memang belum tentu eks pegawai KPK itu menerima tawaran menjadi ASN Polri.

Namun jika menerima, Kapolri harus bisa menjamin seluruh mantan pegawai KPK itu lolos seleksi.

"Kapolri harus menjamin masuk, karena sudah disetujui Presiden sebagai kepala pemerintahan yang juga membawahi kepala BKN," tuturnya.

Berniat Panggil

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berniat memanggil 57 pegawai pecatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka bakal diajak berkomunikasi soal rencana direkrut menjadi ASN Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, mereka akan dipanggil setelah As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada bertemu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk berbicara mekanisme penarikan menjadi ASN Polri.

Baca juga: Novel Baswedan Diberhentikan KPK, Istri: Saya Menjemput dengan Bangga

"Jadi langsung Bapak Kapolri ini menunjuk As SDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dengan PANRB."

"Dan kemudian nanti setelah ini sudah selesai dilakukan, tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," kata Argo kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved