Diduga Pasang Bendera HTI di Meja Kerjanya, Jaksa KPK Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

MAKI melaporkan jaksa KPK yang meletakkan bendera mirip milik HTI di meja kerjanya, kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.

Editor: Yaspen Martinus
Twitter
Foto bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di meja salah satu meja pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beredar viral. Foto tersebut disebarkan oleh mantan satpam KPK bernama Iwan Ismail. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meletakkan bendera mirip milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di meja kerjanya, kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.

"Bahwa atas polemik bendera tersebut, patut diduga jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut, patut diduga telah melanggar kode etik jaksa."

"Dan diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Barikade 98 Berharap Mabes TNI Seret Gatot Nurmantyo Soal Fitnah Penyusupan Komunisme

MAKI meminta Jamwas Kejagung memeriksa yang bersangkutan berdasarkan kode etik jaksa, PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, Sumpah Jabatan, UU 16/2004 tentang Kejaksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.

"Meskipun dugaan jaksa yang sedang bertugas di KPK, Jamwas Kejagung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik jaksa di mana pun bertugas," tutur Boyamin.

Sebelumnya, foto bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di meja salah satu meja pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beredar viral.

Baca juga: Abraham Samad: 57 Orang yang Dipecat Bukan Pegawai Biasa, Pemberantasan Korupsi akan Jalan di Tempat

Foto tersebut disebarkan oleh satpam KPK bernama Iwan Ismail, di akun media sosialnya. 

Ia sudah dipecat dua tahun lalu.

Melalui surat terbuka di akun Facebook miliknya, Iwan Ismail menarasikan pegawai yang memasang atribut HTI, terindikasi menjadi salah satu pengikut organisasi masyarakat yang telah dibubarkan dan dilarang di Indonesia itu.

Baca juga: Apakah 57 Pecatan KPK Harus Dites Wawasan Kebangsaan Lagi untuk Jadi ASN? Ini Kata Polri

KPK lantas memastikan informasi perihal penyusupan Taliban berkaitan dengan kabar itu adalah tidak benar.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih itu, terjadi pada September 2019.

Saat itu juga, katanya, KPK langsung memeriksa beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung.

Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK Belum Dapat Undangan dari Kapolri Soal Perekrutan Jadi ASN

"Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal."

"Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," kata Ali, Jumat (1/10/2021).

Ali mengatakan, perbuatan Iwan Ismail termasuk kategori pelanggaran berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Baca juga: Pimpinan KPK Anggap 57 Mantan Pegawai Tak Bisa Dibina Lagi, Polri: Kita Semua Masih Punya Harapan

Perbuatan Iwan Ismail juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved