Munarman Ditangkap
Berkas Perkara Lengkap, Densus 88 Segera Serahkan Munarman dan Barang Bukti kepada Jaksa
Ia menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II kepada JPU.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme, lengkap alias P21.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas perkara itu dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung pada 1 Oktober 2021.
"Hari ini tanggal 4 Oktober 2021 jam 8, penyidik Densus 88 telah menerima surat dari jaksa agung muda pidana umum, yang ditandatangani oleh tindak pidana terorisme dan lintas negara."
Baca juga: Teroris JAD Simpan 35 Kilogram Ibunya Setan di Gunung Ceremai, Langsung Diledakkan Densus 88
"Surat tersebut perihal mengatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka M sudah lengkap," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Ia menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II kepada JPU.
Nantinya, Munarman berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Baca juga: Densus 88 Ledakkan Bom Ibunya Setan di Gunung Ceremai, Timbulkan Lubang Hingga Bikin Tanah Longsor
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, kewajiban oleh penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti."
"Karena memang surat tersebut baru kita terima dalam waktu sesegera mungkin."
"Penyidik Densus akan menyerahkan penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 18 Oktober 2021, Daerah Level 2 Berkurang
Nah, nanti kita tunggu saja prosesnya bergulir untuk penyerahan tahap dua atau berikutnya," tuturnya.
Dalam surat yang beredar, Kejaksaan Agung juga telah berkirim surat kepada tim Densus 88 Antiteror Polri.
Dia meminta tersangka dan barang bukti untuk segera diserahkan kepada pihak JPU.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 4 Oktober 2021: 2.656 Pasien Sembuh, 922 Orang Positif, 88 Meninggal
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, yang isinya agar Densus 88 menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
Surat ini ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.
Nantinya, perkara ini nanti akan ditimbang JPU apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Dalam di KPK untuk Amankan Perkara, Salah Satunya AKP Robin