Munarman Ditangkap

Berkas Perkara Lengkap, Densus 88 Segera Serahkan Munarman dan Barang Bukti kepada Jaksa

Ia menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II kepada JPU.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme, lengkap alias P21. 

Menanggapi hal itu, Aziz Yanuar, anggota kuasa hukum Munarman mengatakan, pihaknya bersama kliennya sudah siap menghadapi persidangan.

"Sudah (siap untuk sidang, ketika berkas sudah lengkap)," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (5/10/2021).

Kendati begitu, Aziz mengaku belum menerima secara resmi, baik informasi maupun soal kelengkapan berkas persidangan itu.

Baca juga: Gugat AD/ART Demokrat,Yusril: Tidak Mungkin Negara Ini Demokratis Kalau Partainya Oligarkis

Oleh karenanya, dia belum dapat memastikan kapan Munarman akan menjalani persidangan, dan bertempat di pengadilan mana perkara ini akan disidangkan.

"Belum kita terima secara resmi," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara dugaan terorisme, yang melibatkan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, JPU meminta Polri turut memeriksa Rizieq Shihab, eks ketum FPI Sobri Lubis, dan eks petinggi FPI lainnya.

Ahmad menyatakan, berkas perkara Munarman dikembalikan JPU kepada Bareskrim untuk diperbaiki, sejak beberapa pekan lalu.

Baca juga: Bentrok di Poso, Satgas Madago Raya Tembak Mati Dua Anggota MIT Pimpinan Ali Kalora Cs

"Penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P19."

"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/7/2021).

Ahmad menjelaskan, poin perbaikan yang diminta JPU adalah meminta penyidik memeriksa eks pentolan FPI Rizieq Shihab, eks Ketua Umum FPI Sobri Lubis, dan eks pimpinan FPI Haris Ubaidillah dalam kasus Munarman.

Baca juga: Kabareskrim Minta Produsen Jangan Tarik Obat dari Pasaran Kalau Cuma untuk Sesuaikan HET di Kemasan

JPU, lanjut Ahmad, juga meminta agar Polri memeriksa teroris yang ditahan di Rutan Cikeas.

Namun, tidak dijelaskan identitas saksi yang diminta diperiksa tersebut.

"Alat bukti materiel antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, yaitu pemeriksaan terhadap Saudara HRS, Saudara SL, dan HU."

Baca juga: Darurat Pandemi Covid-19, Arief Poyuono: Kalau Wiranto Masih Jadi Menkopolhukam Enggak Kayak Gini

"Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved