Begini Cara Tukar Uang Rusak atau Kedaluwarsa di Bank Indonesia, Simak Lokasi dan Jadwalnya

Muhamad Nur mengatakan, pembukaan penukaran uang ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat.

Editor: Mohamad Yusuf
KOMPAS/PRIYOMBODO
(Ilustrasi) Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak atau kadaluwarsa kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Terdapat 4 jenis layanan terkait uang Rupiah oleh Bank sentral ini. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak atau kadaluwarsa kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Terdapat 4 jenis layanan terkait uang Rupiah oleh Bank sentral ini.

Yakni layanan penukaran uang rusak, layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, dan layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Kepala Grup Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Muhamad Nur mengatakan, pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat.

Pembukaan layanan ini juga telah mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3.

Untuk kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan.

“Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama,” ucap Muhamad Nur, Rabu (6/10/2021).

“Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama,” sambungnya.

Muhamad Nur kembali melanjutkan, bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.

“Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor Bank Indonesia untuk tetap menjalankan protokol Covid-19,” pungkasnya.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Berikut jadwal layanan uang Rupiah Bank Indonesia.

- Layanan penukaran uang rusak dapat dilakukan dan Layanan penggantian uang yang dicabut serta ditarik dari peredaran, dapat dilayani Setiap hari Kamis Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT

- Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, akan dilayani Setiap hari  Selasa dan Kamis Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT

- Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes, akan dilayani Setiap hari Senin Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Punya Uang Rusak atau Kadaluwarsa? Bank Indonesia Layani Penukarannya, Berikut Lokasi dan Jadwalnya.
Penulis: Bambang Ismoyo

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved