Soal Bendera HTI Terpasang di Meja Kerja Jaksa KPK, Polri Masih Tunggu Informasi

Ia belum menjelaskan lebih lanjut, apakah polisi akan turut mengusut terkait penemuan bendera HTI di KPK tersebut, atau tidak.

Editor: Yaspen Martinus
Twitter
Polri masih menunggu informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait adanya bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditemukan di lembaga anti-rasuah. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Polri masih menunggu informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait adanya bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditemukan di lembaga anti-rasuah.

Kemenkumham mencabut status badan hukum yang melekat pada ormas HTI.

Keputusan itu berimplikasi HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Baca juga: Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19 Tiga Pekan Beruntun, Kuning Bertambah, Oranye Menyusut

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya masih menunggu informasi dari KPK untuk mengetahui kejelasan terkait kontroversi bendera mirip HTI yang diduga milik seorang jaksa yang bertugas di KPK.

"Tunggu saja informasi dari KPK," kata Argo kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Ia belum menjelaskan lebih lanjut, apakah polisi akan turut mengusut terkait penemuan bendera HTI di KPK tersebut, atau tidak.

Baca juga: Tak Jadi di Jaktim, Dua Tersangka Penembak 6 Anggota FPI Bakal Disidang di PN Jakarta Selatan

Hingga kini, Polri masih menunggu informasi dari lembaga anti-rasuah.

"Tunggu (informasi) dari KPK," ucapnya.

MAKI Lapor ke Jamwas Kejagung

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meletakkan bendera mirip milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di meja kerjanya, kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.

"Bahwa atas polemik bendera tersebut, patut diduga jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut, patut diduga telah melanggar kode etik jaksa."

"Dan diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Barikade 98 Berharap Mabes TNI Seret Gatot Nurmantyo Soal Fitnah Penyusupan Komunisme

MAKI meminta Jamwas Kejagung memeriksa yang bersangkutan berdasarkan kode etik jaksa, PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, Sumpah Jabatan, UU 16/2004 tentang Kejaksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.

"Meskipun dugaan jaksa yang sedang bertugas di KPK, Jamwas Kejagung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik jaksa di mana pun bertugas," tutur Boyamin.

Sebelumnya, foto bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di meja salah satu meja pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beredar viral.

Baca juga: Abraham Samad: 57 Orang yang Dipecat Bukan Pegawai Biasa, Pemberantasan Korupsi akan Jalan di Tempat

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved