Virus Corona

Turis Asing Bakal Dikarantina 8 Hari Saat Tiba di Bali, Sandiaga Uno Tegaskan Tak Ada Biaya Tambahan

Karantina untuk memastikan tidak ada varian baru Covid-19 yang masuk dari wisatawan mancanegara.

Editor: Yaspen Martinus
Wartakotalive.com/Mohamad Yusuf
Pariwisata Bali akan kembali dibuka untuk wisatawan internasional. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pariwisata Bali akan kembali dibuka untuk wisatawan internasional.

Penerbangan internasional pun akan dibuka mulai 14 Oktober 2021.

"Kami terus mempersiapkan dengan penuh kewaspadaan dan kehati-hatian."

Baca juga: Tulis Surat Terbuka Lagi, Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Bukan Koruptor!

"Pada 14 oktober akan kita terima penerbangan internasional pertama di Bali," ujarnya saat diwawancarai Tribunnews, Selasa (7/10/2021), pada acara Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) 2021.

Wisatawan asing nantinya diwajibkan untuk melakukan karantina selama 8 hari.

Beredar kabar wisatawan asing akan dikenakan biaya sebesar Rp 25 juta.

Baca juga: Usul Densus 88 Dibubarkan, Fadli Zon Dinilai Tendensius dan Provokatif

Terkait informasi tersebut, Sandiaga mengatakan turis asing tidak akan dikenakan biaya tambahan. Kecuali, biaya selama berada di hotel saat karantina.

"Tidak dikenakan biaya tambahan."

"Yang mereka harus menanggung adalah tentunya biaya hotel selama 8 hari yang harus mereka bayar sendiri."

Baca juga: Agar Tak Terbentur Ramadan, PDIP Setuju Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari Seperti Usulan KPU

"Dan ini adalah bagian dari prokes kita," jelasnya.

Karantina untuk memastikan tidak ada varian baru Covid-19 yang masuk dari wisatawan mancanegara.

Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan edukasi soal hal ini.

Baca juga: Minta 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin Diusut, Mantan Jubir: Bekerjalah dengan Benar, Dewas KPK

Sandiaga juga menyebutkan ada usulan jika karantina tidak dilakukan hanya di hotel saja, tapi juga dalam zona resor dan hotel yang memiliki fasilitas lain.

"Banyak juga wisatawan yang menyanggupi dan mengusulkan bahwa karantina tidak di kamar tapi di dalam zona resor."

"Atau hotel yang memiliki fasilital yang bisa dinikmati selama karantina. Tentu dengan prokes dan disiplin," bebernya.

Mulai 14 Oktober Bandara Bali Dibuka untuk Penerbangan Internasional, Ini Negara yang Boleh Masuk

Pemerintah bakal membuka Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk penerbangan internasional, mulai Kamis (14/10/2021) pekan depan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).

"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021."

Baca juga: Polri dan Mantan Pegawai KPK Bertemu Bahas Perekrutan Jadi ASN, Bakal Ada Pertemuan Selanjutnya

"Selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan satgas," kata Luhut.

Sebelumnya, Bandara Ngurah Rai Bali hanya dibuka untuk perjalanan domestik seiring adanya pandemi Covid-19.

Pemerintah hanya membuka dua pintu kedatangan perjalanan internasional, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Baca juga: HUT ke-76 TNI, Jokowi Minta Kebijakan Belanja Diubah Jadi Investasi Pertahanan yang Berkelanjutan

Pelaku perjalanan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali nantinya harus mempunyai bukti booking hotel untuk karantina.

Proses karantina wajib dijalani minimal 8 hari.

"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," tuturnya.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 18 Oktober 2021, Blitar Jadi Daerah Pertama Masuk Level 1

Meskipun demikian, tidak semua negara asal penerbangan diperbolehkan masuk Bandara Ngurah Rai.

Hanya ada beberapa negara yang diizinkan masuk, yakni Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Uni Emirat Arab, Dubai, dan Selandia Baru.

"Negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara, Korsel, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, New Zealand," papar Luhut.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 5 Oktober 2021: Suntikan Pertama 94.939.217, Dosis Kedua 53.656.921

Luhut mengatakan, situasi pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan selama dua minggu belakangan.

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 29.823 orang per 5 Oktober 2021, dan sebanyak 142.338 orang meninggal.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 5 Oktober 2021, dikutip TribunTangerang dari laman Covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 858.419 (20.3%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 703.317 (16.7%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 482.444 (11.4%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 396.030 (9.4%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 157.103 (3.7%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 155.097 (3.7%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 131.694 (3.1%)

RIAU

Jumlah Kasus: 127.916 (3.0%)

BALI

Jumlah Kasus: 112.967 (2.7%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 108.814 (2.6%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 105.024 (2.5%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 89.434 (2.1%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 69.525 (1.6%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 62.940 (1.5%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 59.669 (1.4%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 53.688 (1.3%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 51.412 (1.2%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 49.212 (1.2%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 46.531 (1.1%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 45.255 (1.1%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 40.203 (1.0%)

ACEH

Jumlah Kasus: 37.915 (0.9%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 35.194 (0.8%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 34.262 (0.8%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 33.864 (0.8%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 29.633 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 27.498 (0.7%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 23.043 (0.5%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 22.948 (0.5%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 20.048 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 14.536 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 12.200 (0.3%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 11.996 (0.3%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 11.743 (0.3%). (Aisyah Nursyamsi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved