Pemilu 2024

Pemerintah Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei, Mardani Ali Sera Anggap Tak Etis

KPU merupakan pihak yang paling paham mengenai penyelenggaraan pemilu.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai, seharusnya pemerintah berkomunikasi dengan KPU sebelum mengumumkan ke publik, soal keinginan menggelar pemilu pada 15 Mei 2024. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai hal itu tak etis.

Sebab, menurutnya pemerintah tak berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelum mengumumkan kepada publik.

Baca juga: Tak Peduli Kapanpun Digelar, Partai Ummat Siap Bertarung di Pemilu 2024

"Pemerintah dalam hal ini yang buat saya nyuwun sewu, tiba-tiba Pak Mahfud MD menyampaikan pemerintah."

"Buat saya itu tidak etis walaupun itu haknya pemerintah," ujar Mardani dalam diskusi daring bertajuk 'Jadwal Rumit Pemilu 2024', Sabtu (9/10/2021).

Mardani menilai, seharusnya pemerintah berkomunikasi dengan KPU sebelum mengumumkan ke publik, soal keinginan menggelar pemilu pada 15 Mei 2024.

Baca juga: Agung Mozin dan Neno Warisman Mundur, Ketua Umum Partai Ummat: Itu Persoalan Kecil

KPU merupakan pihak yang paling paham mengenai penyelenggaraan pemilu.

"Paling etis berhubungan dulu dengan KPU, memberitahu KPU, karena dalam undang-undang, penetapan tanggal ini adalah domainnya KPU."

"Karena mereka yang lebih paham tentang perkara teknis, perkara taktis, dan strategis," tutur Mardani.

Dua Opsi KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan dua opsi soal pemilu dan pilkada.

Opsi pertama, KPU mengusulkan hari pemungutan suara pemilu digelar pada 21 Februari 2024, dan pilkada 27 November 2024.

Opsi kedua, KPU usul Pemilu digelar pada 15 Mei 2024, dan pilkada pada 19 Februari 2025.

Baca juga: Tulis Surat Terbuka Lagi, Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Bukan Koruptor!

Pramono menjelaskan, dua opsi ini dipilih setelah KPU melakukan simulasi berbagai skenario.

"KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024, dan Pilkada 27 November 2024."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved