Partai Politik

Dituding Benny K Harman Pakai Pola Pikir Adolf Hitler, Yusril: Masih Untung Saya Enggak Dijuluki PKI

Judicial Review AD/ART yang diajukan Yusril, dinilai ingin menguji apakah negara senang atau tidak dengan organisasi sipil.

Editor: Yaspen Martinus
Dok pribadi
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Benny Kabur Harman menduga Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review (JR) AD/ART PD ke Mahkamah Agung (MA), memakai cara pikir Adolf Hitler. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Benny Kabur Harman menduga Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review (JR) AD/ART PD ke Mahkamah Agung (MA), memakai cara pikir Adolf Hitler.

"Setelah kami menyelidiki asal usul teori yang dipakai atau yang digunakan oleh Yusril Ihza di dalam mengajukan permohonan JR AD/ART ke Mahkamah Agung."

"Maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari cara pikir totalitarian ala Hitler," kata Benny dalam jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Dia menjelaskan secara ringkas cara pikir Adolf Hitler yang menjadi pimpinan Nazi.

Judicial Review AD/ART yang diajukan Yusril, dinilai ingin menguji apakah negara senang atau tidak dengan organisasi sipil.

"Dalam cari pikir hukum Hitler, itu yang dikehendaki oleh negara harus diikuti oleh semua organisasi sipil," katanya.

Dalam hal ini, Benny mengatakan Yusril mencoba menguji apakah kehendak anggota-anggota partai politik, termasuk anggota Partai Demokrat, sejalan dengan kehendak kemauan negara.

"Semua yang dilakukan oleh rakyat harus diuji, apakah negara senang atau tidak senang, dan ini yang mau dilakukan oleh Yusril," tuding Benny.

Dia bahkan meragukan apa yang selama ini disampaikan Yusril untuk mengajukan gugatan, atas nama demokrasi.

"Dalam kaitan dengan itu, kami menduga yang dilakukan Yusril ini tidak bersifat nonpartisan, kalau dia mendengung-dengungkan atas nama demokrasi, tidak."

"Dia bekerja atas nama hidden power, ada invisible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal, atas nama hukum dan atas nama demokrasi."

"Tidak ada penjelasan lain," beber legislator Komisi III DPR itu.

Menanggapi itu, waktu mahasiswa, kata Yusril, dirinya pernah menjadi asisten Prof Osman Raliby, yang mengajar mata kuliah Propaganda Politik dan Perang Urat Syaraf di FISIP UI.

Prof Osman adalah tokoh Masyumi yang pernah berguru dengan Jozef Goebbels, ketika dia kuliah di Berlin menjelang Perang Dunia II.

Osman memberinya buku-buku Adolf Hitler dan Jozef Goebbels dalam bahasa Jerman, seperti Mein Kampf dan Des Führers Kampf um den Weltfrieden, untuk ditelaah.

Sebagai mahasiswa filsafat, pemikiran Hitler dalam Mein Kampf itu Yusril kritik habis di hadapan Osman Raliby.

Karena itu, Yusril mengaku tertawa saja ketika Benny Harman menyebutnya menggunakan cara berpikir totaliter dalam menguji AD/ART Partai Demokrat.

"Seingat saya Benny Harman mengikuti kuliah saya, Filsafat Hukum dan Teori Ilmu Hukum ketika dia mahasiswa Pascasarjana UI," ungkap Yusril lewat keterangan tertulis, Senin (11/10/2021).

Menurutnya, peserta pascasarjana tidak mengesankan dirinya penganut paham totaliter Nationale Sozialismus atau Nazi.

Di kampus, pemikiran hukum filsafat hukum Yusril malah dianggap terlalu Islam.

“Di zaman Orba, Panglima Kopkamtib Laksamana Sudomo menyebut saya ekstrem kanan."

"Pemerintah Amerika Serikat sampai sekarang tampaknya menganggap saya Islam radikal."

"Makanya saya tidak pernah dikasih visa untuk masuk ke AS,” beber Yusril.

Karena itulah Yusril menganggap sebuah kejutan, gegara membela 4 kader Demokrat yang dipecat, dia dapat julukan baru sebagai pengikut Hitler.

“Dua minggu lalu saya dijuluki pengacara Rp 100 miliar."

"Sekarang saya dijuluki lagi sebagai Nazi pengikut Hitler."

"Masih untung saya enggak dijuluki PKI," ucap Yusril.

Benny Harman menuduh Yusril menempatkan negara di atas segalanya atau 'uber alles' dalam istilah Hitler.

Lalu, pemikiran masyarakat sipil termasuk AD/ART partai politik mau diuji “apakah negara senang atau tidak senang” dengannya.

Sebab, kata Benny Harman “negara ingin memaksakan kehendaknya” dan Yusril melakukannya.

Negara totaliter menghendaki rakyat mengikuti apa saja kemauan negara.

Yusril mengatakan, omongan Benny terkait keinginan negara untuk memaksakan kehendak, tidak ada pijakan intelektual sama sekali.

Pertama, menurut Yusril, sejak 2007 hingga sekarang, dirinya tidak lagi memiliki jabatan kenegaraan apapun, dan dia berada di luar pemerintah dan lembaga negara manapun juga.

Dia mengatakan dirinya adalah manusia bebas dan merdeka.

"Tidak ada kepentingan apapun pada saya untuk membuat rezim senang atau tidak senang dengan rakyatnya."

"Kebijakan Pemerintah Presiden Jokowi pun tidak jarang saya kritik."

"Saya memang bukan bagian dari pemerintah,” tegas Yusril.

Kedua, Yusril mengatakan, AD/ART Partai Demokrat ini bukan dia uji dengan kehendak penguasa, melainkan diuji dengan undang-undang.

Dua undang-undang utama yang dijadikan sebagai batu uji AD Demokrat adalah UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan segala perubahannya, dan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya.

Semua ini dengan jelas diuraikan dalam permohonan JR ke Mahkamah Agung itu.

Kedua, UU yang dijadikan batu uji itu justru dibuat ketika Presiden RI dijabat Susilo Bambang Yudhoyono.

Sementara, di DPR Fraksi Partai Demokrat, yang Benny Harman menjadi anggota dan ikut membahas serta menyetujui kedua undang-undang itu.

Dia lantas mempertanyakan apakah kedua UU yang dirinya jadikan batu uji adalah produk rezim pengikut Hitler.

“Kalau begitu maksud Benny Harman, maka pengikut pemikiran Hitter itu adalah Presiden SBY dan DPR zaman itu, termasuk Benny Harman di dalamnya."

“Dalam seluruh argumentasi filosofis, teoritis dan yuridis Permohonan Pengujian AD Demokrat ke Mahkamah Agung itu, tidak satupun literatur Hitler atau Nazi pada umumnya terkait dengan konsep negara totaliter yang saya jadikan rujukan."

"Juga tidak ada satu kalimatpun yang menguji AD Partai Demokrat dengan rasa senang atau tidak senangnya penguasa."

"Maka bagaimana Benny Harman bisa menyimpulkan saya mengikuti pikiran Hitler?” Tanyanya. (Reza Deni/Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved