Mantan Pegawai KPK Sepakat dengan Polri yang Takkan Lakukan Seleksi untuk Perekrutan ASN

Jjuru bicara 57 mantan pegawai KPK, setuju direkrut menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri, tanpa melalui proses seleksi.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Polri tidak akan melakukan proses seleksi terhadap 57 eks pegawai yang dipecat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Tentu dilihat dari koordinasinya bentuknya seperti apa," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Kata Ramadhan, pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk membahas proses rekrutmen tersebut.

Baca juga: Akhir Tahun Diprediksi Terjadi Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19, Kasatgas Yakin Bisa Dikendalikan

Khususnya, terkait posisi yang akan ditempati 57 eks pegawai KPK tersebut.

"Seperti kami katakan bahwa eks pegawai KPK itu bukan penyidik semua."

"Tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya."

Baca juga: Relawan Deklarasikan Sahabat LBP, Jubir Tegaskan Luhut Sama Sekali Tak Niat Maju di Pilpres 2024

"Itu berdasarkan koordinasi antara SDM Polri, BKN, dan Kemenpan RB," jelasnya.

Ramadhan juga memastikan tidak ada kendala dalam proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK tersebut.

"Tidak ada kendala, dan prosesnya berjalan lancar dan masalah waktu saja," terangnya.

Banyak Aturan Berpotensi Dilanggar

Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri mengatakan, bakal banyak pelanggaran dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jika merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN. 

Di antaranya, melanggar UU 5/2014 tentang ASN, PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Calon PNS Polri.

Apalagi, saat ini status 57 mantan pegawai KPK tersebut adalah orang bebas. 

Baca juga: Beredar Rekaman Napoleon-Tommy Sumardi Soal Kasus Red Notice, Nama Listyo Sigit Prabowo Disebut

Dengan demikian, kata Haron, ketika 57 orang itu direkrut menjadi ASN, maka harus melalui persyaratan dan peraturan yang berlaku, serta tidak boleh ada keistimewaan.

"Ketika sudah menjadi orang bebas, maka ketika direkrut harus dari nol lagi."

"Ini penting agar Kapolri tidak salah skema," ujar Haron dalam diskusi daring, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 7 Oktober 2021: 1.393 Orang Positif, 1.946 Pasein Sembuh, 81 Meninggal

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved