Munarman Ditangkap
Masih Koordinasi, Densus 88 Belum Limpahkan Munarman kepada Jaksa
Pihaknya belum mengetahui jadwal pelimpahan tahap dua Munarman kepada jaksa penuntut umum (JPU)
Dalam surat yang beredar, Kejaksaan Agung juga telah berkirim surat kepada tim Densus 88 Antiteror Polri.
Dia meminta tersangka dan barang bukti untuk segera diserahkan kepada pihak JPU.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 4 Oktober 2021: 2.656 Pasien Sembuh, 922 Orang Positif, 88 Meninggal
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, yang isinya agar Densus 88 menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
Surat ini ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.
Nantinya, perkara ini nanti akan ditimbang JPU apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Dalam di KPK untuk Amankan Perkara, Salah Satunya AKP Robin
Menanggapi hal itu, Aziz Yanuar, anggota kuasa hukum Munarman mengatakan, pihaknya bersama kliennya sudah siap menghadapi persidangan.
"Sudah (siap untuk sidang, ketika berkas sudah lengkap)," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (5/10/2021).
Kendati begitu, Aziz mengaku belum menerima secara resmi, baik informasi maupun soal kelengkapan berkas persidangan itu.
Baca juga: Gugat AD/ART Demokrat,Yusril: Tidak Mungkin Negara Ini Demokratis Kalau Partainya Oligarkis
Oleh karenanya, dia belum dapat memastikan kapan Munarman akan menjalani persidangan, dan bertempat di pengadilan mana perkara ini akan disidangkan.
"Belum kita terima secara resmi," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara dugaan terorisme, yang melibatkan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, JPU meminta Polri turut memeriksa Rizieq Shihab, eks ketum FPI Sobri Lubis, dan eks petinggi FPI lainnya.
Ahmad menyatakan, berkas perkara Munarman dikembalikan JPU kepada Bareskrim untuk diperbaiki, sejak beberapa pekan lalu.
Baca juga: Bentrok di Poso, Satgas Madago Raya Tembak Mati Dua Anggota MIT Pimpinan Ali Kalora Cs
"Penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P19."
"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/7/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Munarman-Diciduk-Densus-88.jpg)