Selasa, 28 April 2026

Munarman Ditangkap

Masih Koordinasi, Densus 88 Belum Limpahkan Munarman kepada Jaksa

Pihaknya belum mengetahui jadwal pelimpahan tahap dua Munarman kepada jaksa penuntut umum (JPU)

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Berkas perkara mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme, lengkap alias P21. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, untuk melimpahkan mantan sekretaris umum FPI Munarman, tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Kabag Penum Divisi Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya belum mengetahui jadwal pelimpahan tahap dua Munarman kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Masih dikoordinasikan antara penyidik Densus dengan Jampidum Dir Terorisme dan Lintas Negara," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Novel Baswedan Siap Jadi ASN Polri Jika Dipandang Penting untuk Kebaikan Negara

Pasca-koordinasi tersebut, ia menyampaikan pihaknya baru segera menyerahkan Munarman kepada JPU.

"Nanti setelah itu akan dilaksanakan," terangnya.

Sebelumnya, JPU menyatakan berkas perkara mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme, lengkap alias P21.

Baca juga: Indonesia Masih Bebas Zona Merah Covid-19, Kuning Berkurang, Oranye Bertambah

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas perkara itu dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung pada 1 Oktober 2021.

"Hari ini tanggal 4 Oktober 2021 jam 8, penyidik Densus 88 telah menerima surat dari jaksa agung muda pidana umum, yang ditandatangani oleh tindak pidana terorisme dan lintas negara."

Baca juga: Teroris JAD Simpan 35 Kilogram Ibunya Setan di Gunung Ceremai, Langsung Diledakkan Densus 88

"Surat tersebut perihal mengatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka M sudah lengkap," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).

Ia menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II kepada JPU.

Nantinya, Munarman berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Baca juga: Densus 88 Ledakkan Bom Ibunya Setan di Gunung Ceremai, Timbulkan Lubang Hingga Bikin Tanah Longsor

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, kewajiban oleh penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti."

"Karena memang surat tersebut baru kita terima dalam waktu sesegera mungkin."

"Penyidik Densus akan menyerahkan penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 18 Oktober 2021, Daerah Level 2 Berkurang

Nah, nanti kita tunggu saja prosesnya bergulir untuk penyerahan tahap dua atau berikutnya," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved