Pemilu 2024

Beban Kerja Tak Ringan, Mendagri Ingin Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 Kuat dari Berbagai Tekanan

Penyerahan itu diterima langsung oleh 11 anggota tim seleksi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021).

Editor: Yaspen Martinus
Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan Keppres 120/P/2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027, kepada anggota tim seleksi terpilih. 

"Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada 11 orang," kata Tito saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Berdasarkan Keppres yang diteken pada 8 Oktober 2021 tersebut, berikut ini nama 11 pansel:

Baca juga: Gelar Kongres Usai Kepergian Rachmawati Sukarnoputri, Partai Pelopor Ganti Nama Jadi Partai Perkasa

1. Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro: Ketua

2. Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah: Wakil

3. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar: Sekretaris

4. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej: Anggota

5. Akademisi Unair Airlangga Pribadi Kusman: Anggota

6. Akademisi UI Hamdi Muluk: Anggota

7. Akademisi UGM Endang Sulastri: Anggota

8. Mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna: Anggota

9. Ketua Asosiasi Pesantren NU Abdul Ghaffar Rozin: Anggota

10. Aktivis anti korupsi Betti Alisjahbana: Anggota

11. Komisioner Kompolnas Poengky Indarty: Anggota.

Tito mengatakan, berdasarkan pasal 22 dan 118 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu, dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.

Masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved