Pemilu 2024

Ketua KPU: Kampanye SARA Salah dan Tidak Boleh Dilakukan

Ilham meminta segenap elemen masyarakat terus melakukan sosialisasi soal larangan kampanye SARA dalam pelaksanaan pemilu.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Muhamad Azzam
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan, kampanye yang mengandung suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), salah dan tak boleh dilakukan. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan, kampanye yang mengandung suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), salah dan tak boleh dilakukan.

Ilham meminta segenap elemen masyarakat terus melakukan sosialisasi soal larangan kampanye SARA dalam pelaksanaan pemilu.

"KPU punya semacam tugas, paling tidak memberi pemahaman kepada masyarakat, bahwa kampanye sara itu salah."

Baca juga: Yusril Bilang Jeruk Makan Jeruk, Hamdan Zoelva: Semoga Jangan yang Asam

"Kampanye SARA itu tidak boleh dilakukan."

"Tentu KPU sebagai penyelenggara pemilu melakukan sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat."

"Jika ada calon yang melakukan kampanye dengan mengusung isu SARA, itu tidak baik dan tidak perlu diikuti," ucap Ilham dalam webinar 'Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA dalam Pemilu dan Pemilihan', Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Bantah Pansel KPU-Bawaslu Langgar UU, Pemerintah Sebut Poengky Indarty Wakili Unsur Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta peran aktif segenap stakeholder, baik dari unsur akademisi, pegiat pemilu, hingga media massa, agar terus menjaga kualitas kampanye, termasuk pada ajang pesta demokrasi 2024.

Ia berharap sosialisasi yang masif jelang pemilihan 2024 bisa mendorong aktivitas dan metode kampanye secara sehat, berkualitas, dan tetap menyentuh permasalahan sosial di masyarakat.

"Peran aktif segenap stakeholder baik dari unsur akademisi, masyarakat dan pegiat pemilu, media."

"Kami berharap kualitas kampanye, program, aktivitas, metode kampanye lebih di dorong ke arah kampanye berkualitas, demokratis, dan menyentuh problem sosial masyarakat," harap Raka.

Dua Opsi KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan dua opsi soal pemilu dan pilkada.

Opsi pertama, KPU mengusulkan hari pemungutan suara pemilu digelar pada 21 Februari 2024, dan pilkada 27 November 2024.

Opsi kedua, KPU usul Pemilu digelar pada 15 Mei 2024, dan pilkada pada 19 Februari 2025.

Baca juga: Tulis Surat Terbuka Lagi, Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Bukan Koruptor!

Pramono menjelaskan, dua opsi ini dipilih setelah KPU melakukan simulasi berbagai skenario.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved