PP Hikmahbudhi Galang Donasi untuk Iwan Ismail, Mantan Satpam KPK yang Potret Bendera HTI
Aksi heroik Iwan Ismail memotret bendera organisasi terlarang dan akhirnya dipecat, sangat membuat PP Hikmahbudhi gundah.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - PP Hikmahbudhi menggalang donasi untuk Iwan Ismail, mantan satpam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi heroik Iwan Ismail memotret bendera organisasi terlarang dan akhirnya dipecat, sangat membuat PP Hikmahbudhi gundah.
Ketua Umum PP Hikmahbudhi Wiryawan pun menyampaikan sikap serta dukungan bagi Iwan Ismail.
“Kami ingin Iwan Ismail menuntaskan surat terbukanya untuk mencari keadilan dan lepas dari stigma Iwan Taliban."
"Jangan sampai cerita Iwan Ismail hanya menjadi desas-desus, karena isi surat terbuka itu mempengaruhi psikologi persatuan dan keamanan bangsa,” kata Wiryawan saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (13/10/2021).
PP Hikmahbudhi melihat sikap kritis dan keberanian Iwan Ismail adalah contoh baik bagi seluruh masyarakat, bahwa siapapun bisa turut serta menjaga Negara.
Jika benar seluruh cerita yang dituliskan dalam surat terbuka Iwan Ismail, maka tidak hanya KPK yang harus gelisah tetapi seluruh masyarakat Indonesia.
Pada situasi ini PP Hikmahbudhi memutuskan untuk mendukung Iwan Ismail meneruskan semangatnya menghapus stigma 'Iwan Taliban', dan mendapatkan pengkajian kasus ulang di KPK.
“Kami tidak melihat agama apa yang dipeluk Iwan Ismail, keberanian Iwan adalah bagian dari agama Buddha dalam menegakkan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan."
"Publik perlu diberi informasi sebenarnya bukan sekedar perdebatan," ucap Wiryawan.
Karena PP Hikmahbudhi adalah bagian dari penyeimbang dan kontrol sosial, pihaknya memutuskan untuk membuka donasi untuk Iwan Ismail.
Karena, Iwan Ismail telah kehilangan pekerjaan tetap dan kini pekerja kontrak, sehingga terjadi penurunan kualitas ekonomi Iwan.
Donasi ini akan menjadi dukungan bagi sikap kritis, berani, dan tak pantang menyerah seperti yang Iwan Ismail lakukan.
“Iwan itu rakyat biasa, tapi ia berani terus bersuara."
"Kawan-kawan, Tuhan kita bisa saja berbeda, tapi kami yakin kita semua diajarkan merawat kebenaran dan mendorong keadilan."
"Mari berdonasi untuk saudara kita Iwan Ismail,” ajak Sekjen PP Hikmahbudhi Ravindra.
Waktu berdonasi di Platform KitaBisa.com ini hanya bersisa 11 hari lagi, karena harus menempuh proses komunikasi dengan Iwan Ismail atas niatan ini, sehingga akhirnya diumumkan.
Pihaknya pun memahami situasi pandemi Covid-19 ini berat bagi seluruh masyarakat Indonesia, tapi usaha ini tetap akan dilakukan untuk memberi peluang baru bagi Iwan Ismail.
Dilihat TribunTangerang pada Rabu (13/10/2021) siang, donasi untuk Iwan Ismail sudah mencapai Rp 20 juta.
KPK Bilang Ingin Sebar Hoaks
Foto bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di meja salah satu meja pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beredar viral.
Foto tersebut disebarkan oleh satpam KPK bernama Iwan Ismail, di akun media sosialnya.
Ia sudah dipecat dua tahun lalu.
Baca juga: Apakah 57 Pecatan KPK Harus Dites Wawasan Kebangsaan Lagi untuk Jadi ASN? Ini Kata Polri
Melalui surat terbuka di akun Facebook miliknya, Iwan Ismail menarasikan pegawai yang memasang atribut HTI, terindikasi menjadi salah satu pengikut organisasi masyarakat yang telah dibubarkan dan dilarang di Indonesia itu.
KPK lantas memastikan informasi perihal penyusupan Taliban berkaitan dengan kabar itu adalah tidak benar.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih itu, terjadi pada September 2019.
Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK Belum Dapat Undangan dari Kapolri Soal Perekrutan Jadi ASN
Saat itu juga, katanya, KPK langsung memeriksa beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung.
"Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal."
"Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," kata Ali, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Pimpinan KPK Anggap 57 Mantan Pegawai Tak Bisa Dibina Lagi, Polri: Kita Semua Masih Punya Harapan
Ali mengatakan, perbuatan Iwan Ismail termasuk kategori pelanggaran berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Perbuatan Iwan Ismail juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
"Yang bersangkutan melanggar nilai Integritas, untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi."
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 1 Oktober 2021: 2.811 Pasien Sembuh, 1.624 Orang Positif, 87 Meninggal
"Serta mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan/atau melalui whistleblowing."
"Apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi," jelas Ali.
Selain itu, lanjut Ali, Iwan Ismail juga melanggar nilai profesionalisme, untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.
Baca juga: Terus Melawan, 57 Mantan Pegawai KPK Berniat Gugat SK Pemberhentian ke PTUN
Serta pelanggaran terhadap nilai Kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
"Sedangkan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang."
"Sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya."
Baca juga: Partai Demokrat: Motivasi Yusril Bukan Sebagai Negarawan, tapi Ingin Jadi Hartawan
"Namun KPK mengingatkan seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, Insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK, kecuali yang dijadikan sarana ibadah," imbuhnya.
Berikut ini surat terbuka yang diungkapkan Iwan Ismail lewat unggahan Facebook Kang Iwan Ismail, Rabu (29/9/2021):
"SURAT TERBUKA
(BERANI JUJUR HEBAT)
Kepada Yth.
Kepada Yth.
1. Presiden Joko Widodo
2. Dewan Pengawas KPK
3. Ketua KPK RI
4. Ketua DPR RI
5. Menkopolhukam
6. Kapolri
7. Panglima TNI
8. Ombudsman RI
9. Komnas HAM RI
10. Ketua WP KPK
Assalamu’alaikum wr wb
Salam silaturrahmi saya sampaikan, memperhatikan ramainya riak-riak kegaduhan permohonan keadilan hasil dari TWK KPK RI dengan ini saya memberikan informasi sesuai slogan “BERANI JUJUR HEBAT” jangan di plesetkan menjadi “BERANI JUJUR PECAT” agar menjadi pertimbangan untuk menanggapi kegaduhan 56 pegawai yang memaksa diangkat ASN.
Selama ini saya diam & menerima keputusan tanpa ada keadilan, biarkan Allah swt yang membalas karena Allah swt maha memberi rezeki.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini ex Pengamanan KPK yang di paksa mundur tanpa proses sidang kode etik, sepihak di paksa memilih untuk mundur atau diberhentikan dengan tanpa ada pembelaan melalui proses sidang kode etik.
Nama : Iwan Ismail
NPP : 0002167
Jabatan : Pengamanan
#KRONOLOGIS_KEJADIAN
1. Setelah melalui proses panjang ikut seleksi umum recruitment Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebagai Pengamanan KPK tahun 2018 tepatnya bulan Oktober-Nopember, alhamdulillah saya menjadi bagian dari 45 orang yang lulus tahapan seleksi dari ratusan ribu peserta.
2. Mulai diangkat sebagai PTT tanggal 14 Nopember 2018, Mulai bekerja diawali dengan ikut Pelatihan Induksi pegawai pada tanggal 3-5 Desember 2018, & Pelatihan Pengelolaan Rumah Tahanan dan Pengawalan Tahanan pada tanggal 6-8 Desember 2018.
3. Proses kronologis di mulai ketika saya kerja & patroli gedung, tepatnya bulan februari saya keliling untuk kontrol ruangan di malam hari lalu saya kedapatan melihat bendera hitam putih (milik HTI) di beberapa meja kerja pegawai kpk yang ada di lantai 10 gedung merah putih.
Lalu saya ambil foto, Namun saya tidak terlalui menghiraukan mungkin ini hanya oknum pegawai yang mungkin sebatas simpatisan saja, mungkin besok lusa juga hilang atau di cabut lagi.
4. Berjalannya waktu ketika ramai perubahan UU KPK yang baru sekitaran bulan agustus-september, sehabis ada demo besar di gedung KPK hari jum’at tanggal 20 september 2019 dengan isu “KPK Taliban”,
maka pada malam hari selepas piket pengamanan saya kembali bersama teman saya naik ke lantai 10 dan masih kedapatan melihat bendera hitam putih (milik HTI) yang masih terpasang di meja kerja yang sama lalu saya ambil foto kembali untuk dijadikan bahan laporan dgn asumsi bahwa bendera ini yang menjadi gaduh KPK Taliban.
Karena waktu itu hari jum’at malam & waktunya besok lusa saya libur maka saya berniat bikin laporan pada hari seninnya.
5. Pada malam hari menjelang pulang kampung saya konsultasi dgn teman-2 saya di jajaran group WA Banser Kab. bandung mengenai adanya Bendera HTI di gedung KPK yang mungkin menjadi pemicu alasan adanya demo KPK Taliban,
namun tanpa saya sadari bendera itu Viral di medsos selang 2 hari ketika saya libu & hari senin saya masuk kerja langsung ada panggilan untuk menghadap pengawas internal KPK.
Tanpa pikir panjang saya langsung menghadap sesuai Niat melaporkan foto di hari jum’at yang menurut saya sebagai pelanggaran kode etik pegawai.
6. Ketika saya menghadap ke Pengawas internal di sana saya sekalian bilang bahwa saya mau melapor foto temuan saya, tetapi tanpa di sangka panggilan yang saya terima di hari senin tanggal 23 september 2019 pun sama mengenai bendera HTI yang tengah tersebar di media sosial.
Maka di hari itu pula saya diperiksa seharian full day dan dilakukan BAP, saya merasa malah menjadi tersangka atas viralnya bendera hitam putih di medsos.
Maka saya utarakan semua keterangan sesuai dgn pertanyaan-2 yg di sampaikan, tetapi ketika tahu Background saya anggota banser mereka (PI-KPK) begitu gencar memberikan pertanyaan seputar Bendera & organisasi saya sampai mereka mengambil HP saya sebagai bahan bukti & meng screenshoot semua chat saya di group WA hingga mereka tahu data pengurus kami mulai dari pusat hingga Pimpinan Anak Cabang.
Ada beberapa pertanyaan yang membuat saya heran & tanpa dasar, diantaranya :
+ Apakah Pak Iwan bagian dari Ormas Luar, atau jangan-jangan Simpanan ormas Luar..?
– Jawab: Saya sudah tidak menjabat sbg pengurus PAC GP. Ansor sejak Desember 2017, kalo saya bagian dari anggota Banser apa tidak boleh saya berbakti untuk negeri di KPK..?
Kalau saya bagian ormas luar berarti di KPK ada ormas dalam donk, apa iya HTI bagian dari orms dalam KPK?
+ Atau apakah pak iwan orang simpanan kepolisian..?
– Jawab: Kalau saya orang simpanan kepolisian, mungkin KPK lebih tahu siapa uang menyimpan saya..?
Kan selama ini saya masuk KPK sesuai seleksi yang ketat selama berbulan-2 sesuai jadwal, jadi anda menganggap saya mata-mata kepolisian begitu?
Mereka nggak jawab balik pertanyaan saya…!!!!???
7. Berjalannya waktu tibalah Ketok palu DPR RI mengesahkan RUU KPK menjadi UU KPK yang baru UU No. 19 Tahum 2019 menggantikan UU KPK yang lama No. 30 tahun 2002, pada tanggal 19 Oktober 2019.
Masih di ikuti dengan demo-2 digedung KPK baik yang Pro maupun yang kontra terhadap UU KPK yang baru.
Tibalah pada hari senin tanggal 21 oktober 2019 saya di panggil kembali untuk agenda musyawarah di DPP KPK, di hadiri oleh seluruh anggota DPP, PI, Setjen & WP KPK.
Mereka menerangkan bahwa laporan atau BAP saya itu sudah termasuk pelanggaran kode etik katanya, dan merupakan pelanggaran berat karena sudah turut punya andil dalam ketok palu UU KPK yang baru.
Katanya hanya ada satu solusi apakah mau di bawa ke ranah sidang kode etik dgn harus menghadirkan saksi-saksi yang meringankan baik orang yang memviralkan foto bendera HTI, keterangan tim ahli dari gp ansor & bisa jadi dari PBNU mengenai bendera HTI.
Padahalkan sudah saya jelaskan kalau saya bukan lagi pengurus GP. Ansor hanya anggota banser biasa, keterangan mengenai HTI versi saya sudah saya jelaskan kenapa mesti merembet ke organisasi ini kan urusan internal pegawai KPK….???
Atau langsung diberhentikan secara tidak hormat, pertanyaannya apakah proses seperti ini tidak menyalahi Maladministrasi…???
Kan ada pilihan di Buku panduan Kode etik yg merupakan pelanggaran berat, salah satunya ada pemotongan gaji terlebih dahulu dgn adanya pembinaan pegawai..?
Kenapa harus langsung pemberhentian, kan kalau iya itu pelanggaran saya baru sekali melalukannya.
Dan yang saya lakukan itu semata-2 hanya menjalankan tufoksi Pengamanan Gedung dalam giat pelaporan pelanggaran kode etik sesuai perintah atasan, kenapa selalu pengamanan (PTT) yang disalahkan jika berhadapan dgn Pegawai Tetap (PT)…?
Pertanyaan saya:
+ Kenapa masalah foto yg viral merupakan pelanggaran berat, atau apakah Bendera HTI di gedung KPK itu milik KPK atau milik oknum pegawai?
+ Terus bagaimana nasib oknum pegawai yang membawa & memasang bendera HTI, apakah sama dilakukan pemeriksaan BAP dan di perlakukan yang sama seperti saya…???
+ Kenapa pak YP ketua WP KPK setelah beres musyawarah DPP, sambil memeluk saya seraya berbisik mengucapkan permohonan maaf serta menyampaikan ada salam permohonan maaf dari pak NB katanya…!!!
Ada apa dgn pesan itu semua, apakah selama ini yang melaporkan balik itu adalah pak YP & NB..??
8. Berjalannya waktu, saya melawan dgn membuat surat memo ke Ketua KPK tetapi tidak ada balasan atau sanggahan. Kemudian saya menerima surat pemberhentian tertanggal 30 oktober 2019, lalu saya meminta kembali untuk di pertimbangkan atau saya laporkan ke Menkopolhukam, Ombudsman atau bahkan Presiden…?
Akhirnya saya diberikan keringanan dgn dicabutnya PTDH dgn syarat mengundurkan diri, akhirnya saya terima tawaran itu dgn syarat sampai saya dapet pekerjaan yang baru.
Pesan saya apakah ini keadilan bagi saya yg menurut saya berintegritas bekerja demi Merah Putih melawan pegawai yg terpapar karena Hitam Putih, kenapa para pegawai yg tidak lulus TWK ikhlas saja seperti saya?
Itukan urusan internal pegawai, kalau mau menggugat apakah boleh saya menggugat kembali setelah hampir 2 tahun saya diam?
9. Malahan saya meminta di fasilitasi PI agar di ketemukan dgn orang yang membawa & memasang bendera, tetapi tak kunjung di fasilitasi malahan ada orang yang mengaku JPU KPK yang katanya membawa & memasang bendera itu meminta ketemu dgn saya secara pribadi di kantin KPK…!
Kenapa nggak ketemu di hadapan PI saja kata saya, nggak usah katanya bilangnya secara kekeluargaan saja..
Ada pernyataan yang lucu:
+ Begini mas masalah ini sudah membuat saya di cap menjadi jaksa Radikal, Kalau di kampung saya palembang mungkin diluar saya sudah bacok-bacokan…!!!?
– Saya balas, bang abang mengaku orang palembang saya juga keturunan lampung kita sama-2 dari sumatera kalau abang mau bacok-bacokan saya juga biasa, kalau mau silahkan kita sama-sama keluar buka seragam kita selesaikan secara jantan.
– Tapikan lebih baik kita duduk bareng di PI kita buktikan siapa yang salah & yang benar tanpa harus ada anarkis, kalau misalkan kita terbukti bersalah iya kita harus ikhlas menerimanya….?
Akhirnya dia diam & pergi.
10. Memang kita akan kalah kalau berhadapan dengan pegawai Tetap (PT) kata teman-teman kerja saya, PTT Vs PT selalu menang PT katanya….!
11. Mohon di tindak lanjuti & arahannya Bapak/ Ibu semua dengan pengalaman perisitiwa kelam saya..???
Hormat Saya
IWAN ISMAIL
NPP. 0002167." (Fransiskus Adhiyuda)