Kabupaten Tangerang

Kondisi Terkini Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tangerang

Begini kondisi terbaru Fariz, mahasiswa yang dibanting polisi saat unjuk rasa di kantor Bupati Tangerang

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Kondisi M. Fariz Amarullah mahasiswa yang menjadi korban tindak kekerasan oleh oknum kepolisian saat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Bupati Tangerang. 

Video polisi banting mahasiswa hingga tak sadarkan diri itu beredar di beberapa akun media sosial Instagram.

Salah satunya video polisi banting pendemo tersebut diunggah oleh akun Instagram @seputartangsel.

Dalam video itu tampak polisi tengah membubarkan puluahnmahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) Banten Raya saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa.

Beberapa pendemo ditangkap oleh polisi.

Salah satu yang terekam dalam kamera yaitu saat polisi menangkap salah satu pendemo.

Polisi berpakaian lengkap hitam-hitam tersebut tengah mendekap pendemo yang mengenakan almamater berwarna biru.

Namun, tak lama kemudian, polisi itu langsung membanting mahasiswa tersebut.

Tampak saat dibanting, bagian tulang belakang langsung menghantam lantai keramik di lokasi itu.

Pendemo itu pun langsung tak sadarkan diri.

Beberapa petugas kepolisian langsung berupaya menyadarkan pendemo.

Mereka menepuk-nepuk pundak pendemo tersebut.

Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna

Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember

Dalam unggahan akun itu disebutkan aksi demonstrasi awalnya berjalan dengan damai dan lancar.

"Beberapa orator menyuarakan tentang kegagalan pemerintahan Ahmed Zaky Iskandar-Madromli dalam mewujudkan Kabupaten Tangerang Gemilang. Sayang, ada kericuhan. Ada pengunjuk rasa dibanting dan diinjak sampai kejang2," tulisnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun kondisi pendemo yang mendapatkan perlakukan kekerasan tersebut.

Sejumlah Mahasiswa Diamankan Aparat

 Rabu (13/10/2021) ini bertepatan hari ulang tahun (HUT) ke- 389 Kabupaten Tangerang. Dalam perayaan HUT tersebut diwarnai aksi unjuk rasa. 
Mereka yang menggelar demo dari kelompok mahasiswa. Para mahasiswa itu menyuarakan aksinya di depan Gedung Bupati Tangerang.
Mahasiswa yang tergabung dalam Himata, GMNI, PMII, IMM, Gerakan Tiga Belas Oktober (Getok), dan Gabungan Mahasiswa Cipayung berbaur jadi satu.
Aksi yang awal berjalan lancar, namun tiba-tiba salah seorang mahasiswa yang diduga menjadi provokator merangsek ke bagian depan.
Rabu (13/10/2021) ini bertepatan hari ulang tahun (HUT) ke- 389 Kabupaten Tangerang. Dalam perayaan HUT tersebut diwarnai aksi unjuk rasa. 

Mereka yang menggelar demo dari kelompok mahasiswa. Para mahasiswa itu menyuarakan aksinya di depan Gedung Bupati Tangerang.
Rabu (13/10/2021) ini bertepatan hari ulang tahun (HUT) ke- 389 Kabupaten Tangerang. Dalam perayaan HUT tersebut diwarnai aksi unjuk rasa.  Mereka yang menggelar demo dari kelompok mahasiswa. Para mahasiswa itu menyuarakan aksinya di depan Gedung Bupati Tangerang. (Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)
Kelompok itu pun ingin masuk ke Kantor Bupati Tangerang. Polisi yang berjaga-jaga di lokasi langsung membubarkan pendemo tersebut.
Namun kericuhan tak bisa terhindarkan. Sejumlah mahasiswa turut diamankan aparat.
"Ada 15 mahasiswa dari yang diamanakan oleh petugas kepolisian," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Dadi Permana Putra, Rabu (13/10/2021).
Ia menjelaskan saat mahasiswa yang diamankan tersebut sedang menjalani pemeriksaan.
Menurutnya kepolisian dari Polresta Tangerang sudah menjalankan pengamanan sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Menyampaikan pendapat di muka umum sudah diatur dalam Undang-undang, selama menjalankan aksinya secara damai, apalagi saat ini Kabupaten Tangerang masih menerapkan PPKM Level 3," ucapnya.
"Dalam masa PPKM ini, sudah jelas melakukan aksi demo dilarang," kata Dadi. (dik)

 

Penulis : TribunTangerang/Mohammad Yusuf/Andika Panduwinata/Gilbert Sem Sandro

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved