Pinjaman Online

Pengakuan Telemarketing Pinjaman Online Ilegal Dalam Menggaet Para Nasabahnya

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, PT ITN merupakan perusahaan yang menaungi 10 aplikasi pinjaman online ilegal.

TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Aplikasi pinjaman online ilegal 

"Tugas saya hanya menelepon orang-orang yang datanya sudah ada tapi tidak melakukan apa-apa. Saya hanya menawarkan ulang," tutup Desi.

Detik-detik Penggerebekan

Satreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di komplek perumahan mewah, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, memimpin langsung aksi penggerebekan tersebut.

Melalui pantauan TribunTangerang.com, penggerebekan berlangsung pukul 13.00 WIB, pada Rukan Crown Blok C1-C7.

Rukan tersebut, terdiri dari empat lantai, dimana setiap lantai terdapat puluhan meja karyawan. 

Puluhan karyawan yang bekerja di perusahan peminjaman online tersebut, tugasnya berbeda-beda setiap lantainya.

Proses penggerebekan tersebut berlangsung dramatis, para karyawan terlihat menutupi wajahnya dengan pakaian mereka, ketika tim Reskrimsus Polda Metro Jaya menyambangi meja mereka.

Baca juga: HATI-HATI! Ribuan Data KTP Pengajuan Pinjol Dijual Rp7,5 Juta, Digunakan untuk Penipuan

Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, pada rukan tersebut, terdapat 13 perusahaan aplikasi peminjaman online.

Penggerebekan kantor aplikasi pinjaman online ilegal di Rukan Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Cipondoh  Tangerang, Kamis (14/10/2021)
Penggerebekan kantor aplikasi pinjaman online ilegal di Rukan Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Cipondoh Tangerang, Kamis (14/10/2021) (TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)

Dari 13 aplikasi peminjaman tersebut, 10 diantaranya ilegal atau tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kantor fintech di Green Lake City adalah kantor collector atau penagihan utang yang berafiliasi pada 13 perusahaan pinjol yang 10 di antaranya ilegal," ujar Yusri Yunus saat melakukan aksi penggerebekan.

Baca juga: DAFTAR 18 Kosmetika Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Temuan BPOM, Bisa Bikin Iritasi Kulit

Yusri juga sempat menemui salah satu operator yang ada di lantai dua rukan itu. 

Petugas operator yang ada pada meja tersebut mengaku, melakukan ancaman kepada peminjam dengan mengirimkan gambar tidak senonoh.

"Peringatan kepada peminjam aplikasi online, agar segera membayar tanggung jawab anda. Saya kirim pesan itu, sambil kirim gambar yang tidak senonoh," kata salah satu karyawan tersebut.

Menanggapi ancaman yang dilakukan oleh operator tersebut, Yusri menegaskan kembali, alasan yang mengharuskan mereka menebar ancaman dengan gambar-gambar tak lazim.

Operator tersebut pun tidak sanggup berkata-kata sambil menundukkan kepalanya.

"Kita akan tindak tegas pelaku yang sudah meresahkan masyarakat ini, karena laporan dari masyarakat sudah sangat banyak keluhannya terhadap aplikasi pinjol ilegal ini," tutup Yusri Yunus. (m28)

TONTON VIDEONYA 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved