Densus 88 Selalu Dampingi Teroris Sejak Terduga Hingga Bebas, Ini Bermacam Pendekatan yang Dilakukan

Pendekatan tersebut, kata dia, kemudian dilanjutkan saat status mereka dinaikkan menjadi tersangka teroris.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Densus 88 membeberkan berbagai cara dan pendekatan untuk meluluhkan hati para teroris, hingga mereka bebas kembali ke masyarakat. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Direktur Identifikasi dan Sosialisasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes MD Shodiq membeberkan berbagai cara dan pendekatan untuk meluluhkan hati para teroris, hingga mereka bebas kembali ke masyarakat.

Pendekatan yang disebut pendekatan hati dan empati tersebut, kata dia, dilakukan sejak tahap interogasi selama 14 hari, saat status mereka masih terduga teroris.

Pendekatan tersebut, kata dia, kemudian dilanjutkan saat status mereka dinaikkan menjadi tersangka teroris.

Baca juga: Perludem: Pemilu 2024 Bakal Jadi yang Paling Rumit dan Kompleks dalam Sejarah Elektoral Indonesia

Selama menjadi tersangka, kata dia, Densus 88 akan terus memantau mereka selama proses penyidikan.

Densus 88, kata dia, juga melibatkan keluarga tersangka dalam proses tersebut.

Apabila tersangka teroris sakit, lanjutnya, maka Densus 88 akan mempertemukannya dengan keluarga.

Baca juga: 87 Persen Publik yang Disurvei SMRC Menolak Presiden Dipilih MPR Seperti di Masa Orde Baru

Hal tersebut disampaikan Shodiq, dalam Diskusi Publik bertajuk Terorisme dan Radikalisme: Perlukah Densus 88 Dibubarkan? Di kanal YouTube Suara SETARA, Jumat (15/10/2021).

"Masa pandemi ini kita kasih video call."

"Kalau perlu kita naikkan pesawat, kita pertemukan dia, kita bon, kita bawa keluar, kita pertemukan."

Baca juga: Survei SMRC: 82 Persen Rakyat Tolak Pemilu 2024 Diundur ke 2027, 13 Persen Publik Setuju

"Memang ada sedikit melanggar di internal, tapi itu demi pembinaan dan deradikalisasi, itu patut kita lakukan," tuturnya.

Selain itu, kata dia, Densus 88 juga akan memberikan tersangka teroris, buku-buku bacaan.

Buku-buku yang diberikan Densus 88 akan disesuaikan dengan tingkatan pemahaman radikal dari para tersangka.

Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Dibuka Mulai Senin 18 Oktober 2021

"Begitu statusnya dikirim berkas P21 tahap 2, pendekatannya juga berbeda."

"Psikolog juga asesmen. Karena dia tahap 2 statusnya mulai jadi terdakwa, dia mulai kenal dengan lingkungan."

"Melihat hakim, melihat kerumunan orang, karena ini sidang terbuka."

Baca juga: KPK Ungkap Satu dari Lima Orang Mengaku Ada Nepotisme Saat Direkrut Jadi Pegawai Negeri

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved