Pemilu 2024

Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Dibuka Mulai Senin 18 Oktober 2021

Tim pansel akan mencari 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada Presiden.

Editor: Yaspen Martinus
bawaslu.go.id
Pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, dibuka mulai Senin (18/10/2021) pekan depan. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, dibuka mulai Senin (18/10/2021) pekan depan.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pelaksana (Pansel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers, Jumat (15/10/2021).

"Jadi 18 Oktober 2021, Hari Senin yang akan datang, adalah hari pertama dimulainya masa pendaftaran bakal calon," katanya.

Baca juga: Kubu AHY Bilang Jhoni Allen Marbun Ingin Balik lagi ke Partai Demokrat, Kuasa Hukum: Fitnah

Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut, kata Juri, akan dimulai dengan pendaftaran seleksi bakal calon anggota KPU dan bakal calon anggota Bawaslu.

Seleksi akan berlangsung selama 3 bulan depan.

"Jadi pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 18 Oktober sampai 15 November 2021," jelasnya.

Baca juga: Mantan Pegawai KPK Niat Bikin Partai, Pengamat Ingatkan Beratnya Tantangan Jika Ingin Ikut Pemilu

Juri mengatakan, tim pansel akan mencari 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada Presiden.

Nantinya, Presiden akan memilih sejumlah nama untuk kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Sesuai dengan pasal 23 ayat (4) dan pasal 119 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum."

Baca juga: Fadli Zon Usul Densus 88 Dibubarkan, Peneliti LIPI: Kalau Ada Bom Jangan Mengeluh

"Yakni tim seleksi akan bekerja melaksanakan seluruh tahapan secara objektif dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah timsel terbentuk," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Baca juga: Bekas Wali Kota Tanjungbalai Bilang Penyidik KPK yang Tangani Kasusnya Kelompok Taliban

Pansel tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027.

"Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada 11 orang," kata Tito saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Berdasarkan Keppres yang diteken pada 8 Oktober 2021 tersebut, berikut ini nama 11 pansel:

Baca juga: Gelar Kongres Usai Kepergian Rachmawati Sukarnoputri, Partai Pelopor Ganti Nama Jadi Partai Perkasa

1. Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro: Ketua

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved