Unjuk Rasa
Oknum Polisi Diturunkan Pangkat Jadi Bintara Tanpa Jabatan Akibat Banting Mahasiswa saat Unjuk Rasa
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP diputuskan bersalah karena melanggar disiplin anggota Polri.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG - Oknum polisi, Brigadir NP, yang membanting mahasiswa aksi unjuk rasa saat HUT Kabupaten di depan Gedung Bupati Tangerang, dimutasi tanpa jabatan.
Penetapan status kepada Brigadir NP seusai arahan Polda Banten dan Polresta Tangerang menggelar sidang disiplin terhadap Brigadir NP yang disupervisi Divisi Propam Mabes Polri.
Sidang dipimpin Kapolresta Tangerang KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh.
Selain itu, sidang dihadiri mahasiswa yang mendapat perlakuan kekerasan oknum polisi yakni Fariz dan tiga rekannya.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP diputuskan bersalah karena melanggar peraturan disiplin anggota Polri.
Akibat perbuatannya, Brigadir NP dikenakan sanksi berat secara berlapis, mulai dari penahanan selama 21 hari, mutasi, dan teguran tertulis.
Baca juga: Mahasiswa Dibanting Polisi Diperbolehkan Pulang dari RS, Bupati dan Kapolres Langsung Menjemput
Baca juga: Kasus Banting Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Teken Pernyataan Siap Mundur di Atas Materai Rp10.000
"Mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan," kata Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polresta Tangerang, Kamis (21/10/2021).
"Serta memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," ujarnya lagi.
Shinto menjelaskan, sanksi berlapis yang ditetapkan kepada Brigadir NP sesuai perintah dari Kapolda Banten yakni akselerasi penegakan hukum terhadap Brigadir NP.
"Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan," ucap Shinto.
Hal-hal yang memberatkan sanksi terhadap Brigadir NP pasca-perlakuannya yang viral di sosial media yakni membanting Fariz.
Selain itu, perbuatan Brigadir NP dinilai eksesif diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
Baca juga: Kondisi Terkini Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tangerang
Baca juga: Kasus Polisi Banting Mahasiswa, Bupati, Kapolda, hingga Kapolresta Tangerang Ramai-ramai Minta Maaf
Sedangkan fakta-fakta yang meringankan sanksi Brigadir NP yakni mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarga.
Brigadir NP telah 12 tahun mengabdi sebagai polisi tanpa pernah dihukum karena pelanggaran disiplin atau kode etik dan pidana.
Kemudian, Brigadir NP juga aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan.