Kriminal
Turnamen Internasional Moto GP di Mandalika Lombok Jadi Sasaran Peredaran Narkoba
AKP Nasrandi mengatakan, barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu sabu seberat 3. 231, 186 gram atau 3,2 kilogram.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Perhelatan internasional Moto GP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, menjadi sasaran peredaran narkoba.
Peredaran narkoba itu diketahui berdasarkan pemeriksaan kurir narkoba berinisial ARP alias J yang dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Pelaku kurir narkoba ARP alias J itu warga Buaran Indah, Kota Tangerang.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Nasrandi mengatakan, barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu sabu seberat 3. 231, 186 gram atau 3,2 kilogram.
Puluhan kilogram sabu itu dikemas dalam 32 paket narkotika.
Nasrandi mengatakan, paket narkoba tersebut rencananya akan diseludupkan menuju wilayah timur Indonesia yakni Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan keterangan ARP, tujuan pengiriman sabu tersebut ke Mandalika.
Alasannya, ada beberapa kompetisi bertaraf Internasional akan diselenggarakan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), salah satunya Moto GP.
Baca juga: 31 Kilogram Ganja dalam 32 Paket Siap Edar Disita dari Gudang Narkoba di Bekasi
Baca juga: Anji Manji Jalani Sidang Kasus Narkoba Tanpa Didampingi Pengacara
"Beberapa bulan kedepan Mandalika menjadi tujuan destinasi dunia, karena menyelenggarakan event bertaraf Internasional, di antaranya ajang Moto GP," kata AKP Nasrandi saat menggelar konfrensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kamis(21/10/2021).
Dia menambahkan, penyelundupan narkoba yang dibongkar Satres Narkoba Polresta Bandara Soetta dapat menyelamatkan 35.000 generasi muda bangsa Indonesia.
Penyelundupan sabu itu terbongkar berawal ketika petugas mendapat informasi terkait akan ada operasi penyeludupan sabu melalui transportasi udara.
Lalu, Polresta Bandara Soetta membentuk tim khusus guna mengungkap jaringan narkotika tersebut.
"Berdasarkan informasi itu, kami langsung mendapat perintah dari Pak Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Edwin Harianja, untuk membentuk tim khusus untuk mengungkap jaringan ini," tuturnya.
"Alhamdulillah setelah kami melakukan penyelidikan selama dua minggu, akhirnya merujuk pada satu nama, yakni ARP alias J," kata Nasrandi.
Baca juga: Anji Manji Bebas dan Pulang ke Rumah Usai 4 Bulan Rehabilitasi
Baca juga: Terduga Pelaku Narkoba MJ Sembunyikan Ganja di Bawah Kasur
Modus yang dilakukan ARP dalam meyeludupkan narkotika itu menyembunyikan dalam tas yang sebelumnya dibungkus alumunium foil.
"Alhamdulillah, berkat kejelian petugas, kegiatan pelaku belum sempet dilaksanakan, kita sudah bisa gagalkan," ujarnya.
ARP mendapatkan barang bukti barang terlarang itu dari Aceh.
Saat menjalankan aksinya, ARP akan mendapat imbalan sebesar Rp 25 juta setiap kilogram sabu.
"Pelaku merupakan jaringan yang berasal dari Aceh, yang sudah menjalankan aksinya selama enam bulan terakhir di wilayah Ibukota Jakarta dan sekitarnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, ARP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.
"Kini, tersangka telah berada di tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata AKP Nasrandi.