SIMAK! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 22 Oktober 2021, untuk Penumpang di Bawah Umur
Salah satu aturan terbaru penumpang kereta adalah anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api (KA).
Penumpang juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Aturan lainnya, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Kecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.
"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata Joni.
Beli tiket KA wajib pakai NIK
Mulai 31 Agustus 2021, pelanggan KA Lokal harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.
Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.
Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa maupun anak-anak terkait penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.
Selain itu, penggunaan NIK bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lengkap, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 22 Oktober 2021