SIMAK! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 22 Oktober 2021, untuk Penumpang di Bawah Umur
Salah satu aturan terbaru penumpang kereta adalah anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api (KA).
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru untuk penumpang kereta mulai hari ini, Jumat (22/10/2021).
Salah satu aturan terbaru penumpang kereta adalah anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api (KA).
Di mana sebelumnya, anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang naik kereta api.
"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," ujar VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus dalam keterangan resmi, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna
Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember
Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta
Syarat terbaru naik kereta api
Dilansir Kompas.com, anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
Berikut persyaratan selengkapnya:
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama
- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid rest antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Protokol kesehatan
KAI mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.
Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM
Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut
Kemudian, pelanggan wajib untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.