Berita Daerah
Pemprov DKI Ingatkan Warga Ibu Kota Jatuh Tempo Pembayaran PBB Hampir Tiba
Pemprov DKI mengingatkan warga ibu kota untuk segera menuntaskan kewajiban yakni bayar PBB.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengingatkan dan mengajak warga Ibu Kota untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya dengan membayar tagihan PBB-P2 tahun 2021.
PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Pemkot Jakarta Timur Bangga Kampung Anggur Munjul Menjadi Argowisata Pertama di Wilayah itu
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 di DKI Jakarta. Jatuh tempo untuk pembayaran pajak yakni hingga tanggal 29 Oktober 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan penundaan pembayaran kewajiban perpajakan akan berdampak dan berakibat pada tertundanya beberapa program pelayanan dan pemulihan ekonomi yang telah ditetapkan.
"Untuk itu kami mengimbau agar warga DKI Jakarta yang belum membayar PBB-P2 tahun 2021, segera melunasi kewajiban PBB-P2nya untuk membantu pemulihan ekonomi di DKI Jakarta," ucap Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10/21).
Baca juga: Dispusip DKI Selenggarakan Ikra Triwulan IV untuk Tingkatkan Minat Baca Anak dan Keluarga
Sebagian informasi, pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo bisa menghindari denda administrasi 2 persen per bulan sesuai ketentuan.
Lanjutnya, kata dia, pembayaran PBB-P2 yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo oleh wajib pajak akan sangat membantu pemerintah dalam menyelesaikan program-program pelayanan dan penanggulangan Covid-19.
Sampai saat ini penerimaan PBB-P2 per tanggal 22 Oktober 2021 tercapai kurang lebih Rp 7,7 Triliun atau 70,03 persen.
Baca juga: Chairul Anwar Banting Setir Jadi Petani selama Ragunan Tutup Akibat Pandemi Virus Corona
Sebagai alternatif pembayaran PBB-P2 dalam masa PPKM Level 2 ini dapat dilakukan melalui berbagai layanan:
a. Layanan teller : Bank DKI, BJB, BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Bukopin, Bank MNC, Bank OCBC NISP, PT. POS Indonesia, Indomaret, Alfamart dan Dan+Dan.
b. Layanan ATM : Bank DKI, BJB, BRI, BNI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Bukopin, Bank MNC, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Maybank, Bank Danamon dan Bank Mega.
c. Layanan Internet Banking : BJB, BRI, BNI, Bank Mandiri, BCA, Bank CIMB Niaga,
Tokopedia, Traveloka, LinkAja, Bukalapak, Go Tagihan dan BliBli.
Baca juga: Ariza Imbau Masyarakat tak Euforia, Tetap Prokes Ketat di saat 59 RTH Dibuka
d. Layanan Mobile Banking : Bank DKI, BNI dan Bank Mandiri.
e. Layanan PPOB (Payment Point Online Bank) : BNI dan Bank Bukopin.
f. Layanan EDC : BJB dan Bank Bukopin.
Bagi masyarakat DKI Jakarta yang memerlukan informasi mengenai status pembayaran PBB-P2 dapat mengakses situs layanan pajak online di laman: https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt
"Mari kita bergotong royong dan berkontribusi dalam menanggulangi Pandemi Covid-19 dengan membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo 29 Oktober 2021," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ilustrasi-PBB.jpg)