Hukuman Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Diberi Keringanan, Ini Alasan Polda Banten
Dalam persidangan terungkap bahwa Brigadir NP yang membanting mahasiswa tersebut ternyata mempunyai segudang prestasi.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Meski divonis bersalah, Polda Banten pun pertimbangkan beri keringanan terhadap Brigadir NP yang tersandung kasus kekerasan terhadap mahasiswa.
Dalam persidangan terungkap bahwa oknum polisi tersebut ternyata mempunyai segudang prestasi.
Meski Brigadir NP resmi ditahan selama 21 hari gara-gara membanting mahasiswa saat unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Tangerang, rupanya ada kinerja baik yang selama ini telah ia lakukan untuk masyarakat.
Dia juga langsung mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban serta orang tuanya secara langsung di depan publik atas kekhilafan dirinya saat bertugas.
.
NP juga telah menyesali perbuatannya dan kooperatif dalam pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP telah menjadi anggota Polri aktif selama 12 tahun dan telah menunjukkan loyalitasnya sebagai abdi negara.
“Brigadir NP selama 12 tahun berdinas tidak pernah dihukum baik disiplin, kode etik profesi Polri juga sangsi pidana," kata Shinto, Minggu (24/10/2021).
Lanjutnya, yang bersangkutan juga aktif dalam pengungkapan kasus-kasus yang menjadi atensi publik. Seperti street crime, kasus pembunuhan bahkan pengungkapan kasus narkoba.
Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM
Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Saudi Arabia Kembali Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Simak Persyaratannya Berikut
Shinto juga menyampaikan beberapa penghargaan yang pernah diraih Brigadir NP. Ada 5 penghargaan yang didapat olehnya.
"Penghargaan yang diberikan oleh Kapolda Banten yaitu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di area truck PT indorama ventures Indonesia di desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang," kata Shinto.
"Selain itu penghargaan atas dedikasi dan kinerjanya ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 1,051 kg ekstasi sebanyak 88,9 gram dan ungkap kasus pembobolan ATM BRI serta atas dedikasi dan kinerjanya berhasil mengungkap tindak pidana curas yang terjadi di SPBU rest area km 43 A Balaraja toko emas permata Tangerang dan pembuatan senjata api ilegal," lanjutnya.
Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna
Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember
Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta
"Sedangkan penghargaan yang diberikan oleh Kapolres yaitu karena Brigadir NP telah berhasil mengungkap perkara pencurian dengan kekerasan dan berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan terhadap senjata api milik anggota polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," ungkap Shinto.
Selain itu, lanjut Shinto Silitonga, bintara polisi itu juga memiliki istri dan anak yang harus ia nafkahi. Brigadir NP juga disebut-sebut masih berusia muda, sehingga kariernya di kepolisian masih panjang. (dik)