Kontroversi Penumpang Pesawat Wajib PCR, Jokowi Mania: Jangan Buat Kegaduhan, Revisi Inmendagri!
Ketua Jokowi Mania (JoMan), Imanuel Ebenezer menyatakan penerbitan UU itu sangat bermotif dan beraroma bisnis.
Meski demikian, pemerintah menegaskan masih berfokus pada penerapan aturan ini di moda transportasi udara atau pesawat.
Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna
Baca juga: TAK DISANGKA, Uang Ratusan Juta Terkumpul Ketika Penjual Gorengan Bongkar Tabungan dari Ember
Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Jepang Beri Setiap Anak hingga Usia 18 Tahun, Subsidi Uang Rp12,7 Juta
"Sekarang utamanya diatur transportasi moda udara dalam rangka peningkatan jumlah kapasitas, dan tentunya ini akan kita evaluasi secara bertahap."
"Dan apabila hasilnya baik, tentunya akan menjadi evaluasi dalam perubahan kebijakan ke depan, hal ini juga pastinya akan berimbas kepada moda transportasi lain," ujar Wiku
dalam konferensi pers BNPB yang disiarkan virtual, Kamis (21/10/2021).
Pengetatan metode testing menjadi PCR ini dilakukan karena sudah tidak diterapkannya seat distancing dengan kapasitas penuh, sebagai bagian dari uji coba pelanggaran mobilitas, demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.
Baca juga: Kementerian Kesehatan: Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19 Adalah Keniscayaan
"PCR sebagai metode testing gold standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif," jelasnya.
Prof Wiku memastikan, prinsip penerapan persyaratan pelaku perjalanan dengan PCR khususnya untuk moda transportasi udara, sebagai upaya untuk memastikan tidak terjadi penularan Covid-19.
"Menggunakan tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid test antigen" imbuh Prof Wiku.
Aturan Lengkap Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 20 Oktober 2021 tersebut, berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021.
Berikut ini ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.
Yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/terminal-2-bandara-soetta2.jpg)